Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kasus IWAS Pria Difabel Sudah Dilimpahkan ke Kejati NTB, Aleg PKS Apresiasi Kesigapan Polda NTB

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/12) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS (22), pria difabel tunadaksa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Korban pelecehan seksual oleh IWAS terus bertambah. Hingga kini total korban berjumlah 17 korban yang diantaranya anak-anak di bawah umur. Berkas perkara sudah selesai dilengkapi oleh Polda NTB dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS, kata Surahman, terus menjadi perhatian publik, proses penegakan hukum terkait kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

“Saya berharap proses penegakan hukum atas kasus ini dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan kejaksaaan tinggi,” ujar Surahman.

Surahman juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah sigap menangani kasus dugaan pelecehan seksual IWAS ini.

Proses penyidikan dan penyelidikan kasus ini yang relatif cepat menunjukan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus dengan serius.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda NTB yang sigap melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS. Bahkan Polda NTB sampai membuka posko pengaduan dan layanan nomor hotline untuk mengungkap kasus ini. Saat ini Polda NTB telah selesai melengkapi berkas perkara kasus IWAS dan sudah melimpahkan ke Kejati NTB. Hal tersebut menunjukan komitmen Polri dalam menangani kasus ini dengan serius, teliti, dan professional,” imbuh Surahman.

Surahman berharap proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, namun tetap harus hati-hati dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini disebabkan melibatkan dua kelompok rentan, yakni kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan penyandang disabilitas sebagai tersangka.

“Semoga proses hukum kasus ini berjalan sebaik-baiknya. Harus tetap hati-hati dalam menangani kasus ini serta harus dapat dipastikan terpenuhinya hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta pelindungan atas kerahasiaan identitas korban. Selain itu, pemulihan korban berupa rehabilitasi mental dan sosial juga harus diperhatikan. Disisi yang lain, tersangka juga harus diperhatikan haknya sebagai penyandang disabilitas, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang penyandang disabilitas,” tutur legislator yang pernah bertugas di Komisi VIII DPR RI ini.

Surahman juga berharap kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari, jangan sampai ada lagi korban-korban berikutnya. Karena dampak yang ditimbulkan sangat serius, baik secara fisik, psikologis, dan sosial.

“Selain upaya penegakan hukum seadil-adilnya, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, dibutuhkan keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan pencegahan antara lain berupa edukasi, menyediakan sarana dan prasarana publik yang aman dan nyaman serta dilengkapi dengan CCTV,” pungkas Surahman.