
Jakarta (07/12) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, memberikan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menurut Alifudin, langkah ini adalah wujud nyata pemerintah dalam memperhatikan nasib para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang kian kompleks.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat mendukung kebijakan ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah langkah positif yang akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” ungkap Alifudin.
Menurutnya, keputusan ini penting karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Alifudin menilai bahwa kenaikan UMP ini adalah respon yang bijak terhadap inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu faktor kunci dalam mencapai kestabilan ekonomi jangka panjang.
“Pekerja yang sejahtera akan lebih produktif dan dapat berkontribusi lebih maksimal pada perekonomian negara. Kenaikan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Sebagai anggota DPR yang memiliki fokus pada isu ketenagakerjaan, Alifudin juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam menciptakan formula penghitungan UMP yang lebih fair dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami menyadari bahwa di satu sisi, kenaikan upah juga harus diimbangi dengan kondisi perekonomian yang stabil. Oleh karena itu, kenaikan 6,5% ini adalah pilihan yang sangat tepat dan sudah melalui pertimbangan yang matang,” kata Alifudin.
Meskipun mendukung kebijakan ini, Alifudin juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin terdampak oleh kenaikan upah.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan berbagai stimulus atau dukungan agar UMKM tetap dapat bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia, meski dalam situasi yang menantang.
Alifudin juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini dengan pengawasan yang ketat.
“Saya berharap seluruh pemerintah daerah dan perusahaan dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghindari kewajiban ini dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan ketegangan sosial.
Lebih lanjut, Alifudin menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, tetapi juga dengan peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pekerja yang sejahtera dan terampil akan membuat Indonesia lebih kompetitif. Jika sektor industri dapat menjaga kualitas dan daya saingnya, maka Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia,” ungkapnya.
Alifudin berharap, ke depannya, kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan dapat semakin memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan hak-hak pekerja.
“Dukungan terhadap kenaikan UMP ini adalah bagian dari usaha mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata, serta sebagai bagian dari transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.