Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fraksi PKS Minta Kemenkes Transparan dan Akuntabel Soal Seleksi dan Pelantikan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/11) — Fraksi PKS DPR RI menerima audiensi sekaligus aspirasi dari anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/07/2024).

Dalam pertemuan ini, anggota KTKI diterima secara langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini bersama Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS Achmad Ru’yat dan Anggota Komisi V DPR RI F-PKS Yanuar Arif Wibowo

Adapun, pokok inti permasalahan yang disampaikan oleh anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ialah adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses seleksi dan pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sekaligus pemberhentian secara sepihak anggota KTKI.

“Kami heran dan mempertanyakan saat pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dilantik pada 14 Oktober 2024, sementara tidak ada surat pemberhentian resmi bagi anggota KTKI yang masih bertugas. Kami diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Surat keputusan pemberhentian anggota KTKI baru diterima pada Selasa, 15 Oktober 2024”, ujar salah satu perwakilan KTKI.

Sementara itu, perwakilan KTKI lainnya menyebut bahwa proses seleksi pimpinan KKI tidak transparan, tidak akuntabel, dan penuh dengan kejanggalan.

“Sebagai contoh, Arianti Anaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, ditunjuk sebagai Ketua KKI. Padahal, yang bersangkutan bertugas dalam tim panitia seleksi. Bagaimana mungkin tim panitia seleksi menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua? Ditambah, proses seleksi calon pimpinan KKI dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, hanya 8 hari. Padahal, proses seleksi KTKI pada 2020 lalu adalah enam bulan, dan baru dilantik dua tahun kemudian pada 2022”, jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, berjanji akan meminta Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PKS untuk mengawal dan mengadvokasi permasalahan ini.

“Kami minta, teman-teman Anggota F-PKS di Komisi IX untuk menindaklanjuti hal ini kepada Menteri Kesehatan. Mengingat, teman-teman di KTKI sudah bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara, mengorbankan posisi dan jabatan di tempat lain untuk menjadi anggota/pengurus KTKI, tetapi malah diberhentikan secara sepihak oleh Kemenkes sehingga hak-haknya menjadi tidak tertunaikan”, ujar Jazuli.

Lebih lanjut, Jazuli menyebut bahwa F-PKS akan berupaya melakukan peninjauan terhadap UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Sejak awal, F-PKS sebenarnya sudah menolak UU Kesehatan. Salah satu alasan kami menolak ialah adanya potensi komersialisasi dan liberalisasi sektor kesehatan, termasuk merugikan tenaga kesehatan dalam negeri. Permasalahan yang mendera KTKI ini pun adalah efek lanjutan dari pemberlakuan UU Kesehatan. Oleh sebab itu, perlu ada peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal-pasal yang ada, baik itu dilakukan revisi di DPR RI maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, terkait dengan aturan turunan dari UU Kesehatan, mungkin bisa diajukan pula uji materi ke Mahkamah Agung”, ujarnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Senada dengan Jazuli, Achmad Ru’yat menilai bahwa Menteri Kesehatan harus bertindak arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan konsil di masing-masing profesi tenaga kesehatan ini.

“Pemberhentian secara sepihak yang mencerabut hak-hak anggota KTKI tentu tak bisa dibenarkan. Terlebih, hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang lain. Seharusnya Menteri Kesehatan mengambil langkah-langkah yang lebih dialogis, duduk bersama, untuk menyelesaikan masalah konsil kesehatan ini. Harus akuntabel dan transparan”, ungkap Ru’yat.

“Kami akan sampaikan aspirasi dan keluhan ini kepada Menteri Kesehatan. Termasuk soal proses pemilihan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia yang diduga bermasalah. Tentu, harus ditindaklanjuti apabila bermasalah”, pungkas Ru’yat.

Sebagai informasi, pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Konsil ini akan menggantikan tugas, fungsi, dan wewenang yang sebelumnya dijalankan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.