
Jakarta (21/11) — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebut ada setidaknya 5 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang ada di luar negeri. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah PMI prosedural yang bekerja di luar negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebutkan, jika persoalan PMI nonprosedural harus menjadi salah satu prioritas penanganan Kementerian PPMI.
“Intinya adalah perlindungan warga negara kita di tanah rantau. Menjadi PMI nonprosedural berarti sangat rentan terhadap perlindungan dan banyak yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Jumlah PMI nonprosedural harus bersama-sama kita tekan,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Kurniasih menyebut ada beberapa penyebab keberangkatan PMI nonprosedural. Misalnya banyaknya calo dan mafia yang aktif menawarkan berbagai iming-iming kemudahan bekerja di luar negeri. Bahkan, banyak yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi sebagai modal keberangkatan dan nanti dipotong gaji saat bekerja secara ilegal.
Belum lagi faktor sosialisasi dan edukasi prosedur pemberangkatan PMI prosedural yang harus lebih digencarkan dan menyentuh calon PMI secara langsung. Kementerian PPMI bisa melakukan sosialisasi secara massif mulai dari daerah yang banyak mengirim PMI.
“Jika sosialisasi pemberangkatan PMI prosedural tidak massif dilakukan, akan dimanfaatkan oleh calo dan mafia untuk bekerja ke luar negeri seolah-olah jalur formal. Mungkin perlu juga dilihat gap antara kemampuan calon PMI untuk mengakses sistem, sehingga selain sosialisasi perlu juga edukasi,” ungkap dia.
Kurniasih menambahkan, jika ditelaah dari sekian banyak penyebab, banyak faktor terjadi sejak sebelum keberangkatan. Sebab itu perlu konsentrasi pencegahan PMI non-prosedural sejak di hulu. Meskipun, ada PMI yang terpaksa menjadi nonprosedural saat di luar negeri karena beberapa hal.
“Bagaimanapun mereka adalah korban, akan lebih baik dilakukan pencegahan secara massif sejak sebelum pemberangkatan. Mudahkan dari semua aspek termasuk mulai pengurusan dokumen dan masuk ke sistem sehingga calon PMI tidak lagi tergiur iming-iming dari calo. Perlu juga penegakan hukum yang keras dan tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum,” kata Kurniasih.