
Jakarta (15/11) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, drh. Slamet, menyoroti berita viral terkait peternak susu yang membuang hasil produksinya dikarenakan adanya pembatasan kuota oleh industry.
Menurut Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Pembatasan kuota susu lokal tersebut dikarenakan alasan keamanan pangan bagi konsumsi susu dalam negeri cenderung mengandung air, sugar syrup, dan bahan lainnya akibatnya banyak produksi susu lokal yang tidak terserap.
Menurut politisi senior PKS ini, permasalahan tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu terkait kebijakan atau regulasi dan juga terkait standarisasi bagi produk produk peternakan nasional.
“Dari segi kebijakan kondisi ini merupakan dampak serius dari Undang-Undang Cipta Kerja terhadap industri susu lokal, di mana bahan baku susu lokal tenggelam ditengah serbuan impor yang tidak terkendali,” ungkap Slamet.
UU Cipta Kerja, imbuhnya, dengan kemudahan yang diberikannya bagi impor bahan pangan, dinilai mengabaikan kepentingan produsen susu dalam negeri yang berjuang mempertahankan kelangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang kian berat.
Slamet menyampaikan keprihatinannya atas ketidakberpihakan kebijakan tersebut, yang berdampak langsung pada kesejahteraan peternak kecil di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita melihat UU Cipta Kerja membuka pintu lebar bagi masuknya susu impor, namun tanpa regulasi yang cukup ketat untuk melindungi peternak lokal. Hal ini sangat ironis, mengingat industri susu dalam negeri jika dijaga kualitas dan kuantitasnya sebenarnya mampu memberikan kontribusi besar terhadap kebutuhan pangan nasional,” ujar Slamet.
Untuk melindungi industri susu lokal, Slamet menekankan perlunya langkah-langkah yang lebih konkret dari pemerintah.
Diantaranya, dapat mengatur kuota impor susu secara lebih ketat, mengurangi ketergantungan pada susu impor, serta meningkatkan insentif bagi peternak lokal agar mampu bersaing di pasar domestik.
“Kita perlu menguatkan ketahanan pangan nasional melalui kebijakan yang berpihak pada produksi dalam negeri. Pemerintah juga harus memberikan perhatian yang lebih besar pada pelatihan, subsidi, dan bantuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas peternak susu lokal,” tegas Slamet.
Anggota DPR RI dua periode ini juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk pendampingan untuk peningkatan kualitas produk susu lokal agar mampu memenuhi standar industri dan bersaing dengan produk impor.
“Pemerintah perlu hadir tidak hanya dengan kebijakan yang melindungi, tetapi juga dengan program pendampingan yang memastikan produk susu lokal dapat memenuhi standar mutu yang dibutuhkan industri. Dengan demikian, peternak lokal akan semakin siap memasok kebutuhan dalam negeri tanpa harus tersaingi oleh produk dari luar,” ujarnya.