
Semarang (15/11) — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar kunjungan spesifik (kunsfik) ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah pada Rabu (13/11/2024) di Jalan Sisingamangaraja nomor 5 Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kunjungan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.
Pada kunsfik tersebut, anggota komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih memberikan sejumlah masukan dan catatan kepada Kanwil Kemenag Jateng seputar persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 di Jateng.
“Kakanwil Jateng menyampaikan kesiapan Jateng menghadapi haji tahun 2025, ini masih menggunakan skema lama, padahal juga ada beberapa catatan dari panja haji di komisi VIII DPR RI maupun pansus DPR RI, catatan-catatan ini nampaknya belum diantisipasi oleh Kanwil Jateng,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Fikri menilai kunsfik komisi VIII DPR RI di Kanwil Kemenag Jateng ini menjadi kunjungan yang baik karena bisa memantau langsung persiapan Kemenag Jateng menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2025.
“Saya kira ini kunjungan yang bagus, Kemenag bisa menyampaikan kesiapannya tetapi juga DPR memberikan masukan-masukan perbaikan kedepan-kedepan, nampaknya ini relevan juga dengan pembicaraan di komisi VIII DPR RI,”papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) IX Jateng (Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Salah satu yang menjadi catatan, kata Fikri, adalah terkait pelimpahan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
“Andaikan kemudian pelimpahannya dari Kemenag ke BPH, tetap saja kalau provinsi dan kabupaten kota, kita butuh komunikasi dan informasi dari kanwil kemenag di Provinsi dan kabupaten kota terkait kesiapan itu,” paparnya.
Salah satu catatan dan masukan yang disampaikan dalam kunsfik tersebut, kata Fikri, adalah kuota pembimbing haji. Dimana, kata dia, kuota 1:135 (1 pembimbing untuk 135 jemaah haji) itu adalah overload.
Meskipun ada persyaratan yang sangat ketat bagi pembimbing haji, seperti sertifikat dan kompetensi, Fikri mengusulkan sesuai hasil rapat terakhir dengan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) adalah idealnya 1:45.
“Atau atau andaikan mungkin jalan tengah 1:90, namun demikian harapannya jangan menggerus kuota haji regular,” tandas dia.
Salah satu caranya, kata Fikri, adalah Pemerintah RI berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi agar menambah kuota untuk pembimbing haji di Indonesia.
Menurutnya, cara ini perlu dilakukan karena para pembimbing haji tersebut sangat bermanfaat bagi Jemaah.
Sebagai informasi, Kanwil Jateng kini tengah dalam persiapan penyelenggaraan haji tahun 2025 dengan kuota 30.377 jemaah. Dari total tersebut, hanya 90 kuota untuk pembimbing KBIHU di Jateng.
Kanwil Jateng saat ini juga tengah melakukan verifikasi pertama dan kedua di seluruh kabupaten kota. Selain itu Kanwil juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Angkasa Pura, Imigrasi dan Kantor Bea Cukai Surakarta untuk kesiapan haji.