
Jakarta (14/11) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat berpendapat bahwa saat ini Indonesia darurat judi online.
Hal tersebut berdasarkan data PPATK, dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat.
Peningkatan tersebut diketahui berdasarkan catatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi antara 2021 hingga 2024. Tahun 2021 perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 57,81 triliun, meningkat menjadi Rp 104, 42 triliun pada tahun 2022, melonjak menjadi Rp 327,05 triliun, dan pada semester pertama tahun 2024 sudah 174,56 triliun.
“Indonesia darurat judi online, berdasarkan data PPATK perputaran uang judi online di Indonesia terus melonjak tiap tahunnya, dari tahun 2021 melonjak 80,63% pada 2022, sedangkan dari 2022 ke 2023 meningkat drastis sebesar 213,21%, dan terus meningkat lagi pada tahun 2024 ini,” ujar Surahman.
Menurut Surahman Hidayat, hal tersebut diperparah dengan telah ditetapkannya sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. Para tersangka menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
“Miris, ASN Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat, justru mereka menjaga dan meminta bayaran dari pemilik situs judi online sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir. Pemerintah harus tegas menindak dan mengusut tuntas semua ASN yang terlibat, dan ke depan harus lebih selektif dan memprioritaskan ASN yang jujur dan amanah,” kata Surahman.
Surahman juga menyampaikan keprihatinannya terkait realitas atas laporan PPATK yang menyebutkan bahwa 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online.
Namun, Surahman Hidayat mengapresiasi pernyataan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online dan tegas menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 11 November 2024.
“Pernyataan tegas Kapolri yang tidak akan ragu untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya patut kita apresiasi dan dukung. Semoga komitmen tersebut bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan sinyal kuat pemberantasan judi online akan semakin digalakkan,” imbuh Surahman.
Lebih lanjut Surahman Hidayat menyampaikan bahwa strategi penanggulangan atas darurat judi online di Indonesia harus segera dilaksanakan secara komprehensif dan massif.
“Pertama, upaya pencegahan, melalui pendidikan kepada para peserta didik di sekolah dan kampus, sosialiasi bahaya judi online pada masyarakat, serta pemblokiran akses judi online ke masyarakat,” sebutnya.
Kedua, imbuh Surahman, pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh bandar judi online. Ketiga, upaya penegakan hukum atas judi online tanpa pandang bulu.
“Judi online harus segera diberantas! Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga berdampak negatif bagi moral dan masa depan Indonesia, maka kita harus bersatu bersama-sama memberantas judi online. tegas Surahman.