
Jakarta (13/11) — Ketika beberapa pihak mengusulkan anggaran riset di Indonesia dinaikkan, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa justru tidak sepakat. Karena ada PR besar belum diselesaikan padahal sifatnya mendasar bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
“Saya bilang setop dulu, jangan dinaikkan dulu. Kenapa? Karena kita belum menyelesaikan PR besar dari Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sinas Iptek yang mengamanahkan terbentuknya Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Nah karena kita belum punya rencana induk ini, sehingga pertanyaan besarnya menjadi; akan kemana BRIN membawa arah riset Indonesia ke depannya?” kata Ledia saat melakukan rapat dengan Kepala BRIN di Senayan, Selasa (12/11) lalu.
Ledia yang dulu ikut mengawal lahirnya Undang-Undang No 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Sinas Iptek) memaparkan bagaimana Rencana Induk Pemajuan Iptek tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk menjadi landasan bagi arah pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia ke depan termasuk berbagai macam riset atau penelitian yang ada.
“Rencana induk ini semestinya kan menjadi acuan bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), kalau rencana induk belum ada tapi berbagai kegiatan sudah berjalan, ini seperti anak sudah lahir ibunya belum ada. Maka jelaslah ini menjadi tugas pemerintah untuk mengerjakan PR mempercepat kehadirannya,” ungkap Ledia.
Sekretaris Fraksi PKS ini memaparkan pula bahwa landasan dan peta riset bila didasarkan pada rencana induk akan membawa perkembangan riset di Indonesia menjadi lebih baik, terarah dan terukur dalam rencana, proses maupun evaluasinya. Bahkan juga dapat menguatkan koordinasi antar lembaga termasuk dengan kampus.
“Pada saat kita membahas Undang-undang 11 Tahun 2019 tentang Sinas Iptek ini, sempat dibahas bahwa kalau kampus melakukan riset dasar, maka badan riset, waktu itu namanya belum BRIN ya, maka badan riset yang dimaksud akan melanjutkan Litbang Jirapnya. Jadi dari riset dasar di kampus, Litbang Jirapnya, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapannya diselenggarakan di badan yang akan dibentuk saat itu, yang sekarang berarti di BRIN,” katanya
Ledia menjelaskan lebih lanjut, dengan adanya landasan dan peta iptek ke depan, arah penguatan riset tentu akan menjadi jadi lebih jelas bagi kampus, termasuk bagi kampus yang punya kekhususan.
“Katakanlah jurusan teknologi pertanian di IPB, atau di kampus-kampus lain yang punya spesifikasi masing masing tentu akan bisa memenuhi kebutuhan riset sesuai arah rencana induk yang menjadi acuan di dalam RPJPN. Jadi ketika saat ini Presiden Prabowo mengatakan soal ketahanan pangan itu penting, maka kemudian teknologinya akan dikembangkan masing masing sesuai dengan arah desain.”
Dengan memiliki landasan dan peta bagi pemajuan iptek Indonesia ke depan ini, lanjut Ledia, penelitian mana yang akan disupport beasiswa LPDP, siapa dan jurusan apa, juga mana saja prioritas penguatan riset dasar di kampus, termasuk pemilahan mana rencana riset yang perlu dikirimkan ke luar negeri dan mana di dalam negeri dan mana yang akan dikerjakan oleh BRIN sendiri tentu akan menjadi lebih tertata dan terpilah lebih baik sekaligus berkesesuaian dengan kebutuhan Indonesia masa depan.
Pihak BRIN sendiri mengaku telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Untuk itu Ledia mendorong agar langkah ini tidak berhenti hanya sampai pada RPP tapi harus segera mewujud sebagai Peraturan Pemerintah agar tata kelola Iptek Indonesia menjadi lebih baik ke depan.
“Kalau PR ini bisa sesegera mungkin diselesaikan maka akan tersedia satu arah pengembangan iptek yang mampu menjadi landasan dan peta bagi kampus, perorangan, lembaga swasta maupun BRIN sendiri dalam memunculkan dan mengelola riset Indonesia yang lebih baik.” tutup Ledia.