
Jakarta (13/11) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna mendukung penuh rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) hingga setelah waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Nasional 2024 pada 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan usai RDP dengan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Penyaluran bansos selama pilkada, ungkap Ateng, dikhawatirkan disalahgunakan untuk memenangkan salah satu calon di pilkada.
“Sehubungan dengan itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerbitan surat edaran Menteri tersebut untuk menghentikan bantuan sosial (bansos) sesegera mungkin,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Ateng, merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga integritas dan netralitas proses demokrasi, serta untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) benar-benar diterima sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat tanpa muatan politik apapun.
“Untuk itu, saya menegaskan kembali bahwa Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu menyegerakan menerbitkan surat edaran ke semua Pemerintah Daerah mengenai Kebijakan Penghentian Sementara Bantuan Sosial
Pemberian bantuan sosial (bansos) selama masa Pilkada Serentak 2024 berpotensi disalahartikan sebagai bentuk dukungan politik, baik dari pihak penyelenggara maupun penerima bantuan,” tandasnya.
Dengan menghentikan sementara distribusi bantuan sosial, katanya, Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap netralitas dan transparansi dalam proses Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan ini juga membantu menjaga kepercayaan publik bahwa bantuan sosial (bansos) diberikan murni untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan sebagai alat kepentingan politik pragmatis salah satu paslon.
“Menurut hemat saya, rencana surat edaran Menteri tersebut memiliki dampak positif yakni Pertam, menjaga Netralitas Pemerintah. Penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) bisa memastikan bahwa program bantuan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun selama masa kampanye dan pemungutan suara,” sebut Ateng.
Kedua, lanjutnya, Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Kebijakan ini membantu masyarakat merasa yakin bahwa hak pilih mereka tidak dipengaruhi oleh insentif material, sehingga mereka dapat memilih secara objektif dan berdasarkan visi serta program kerja paslon tertentu.
“Ketiga, menjaga Kesejahteraan Jangka Panjang Masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, bantuan sosial (bansos) bisa kembali didistribusikan secara efektif setelah pemungutan suara, sehingga tujuannya tetap tercapai tanpa memengaruhi proses politik yang tengah berlansung,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ungkapnya, perlu melakukan pengawasan yang kuat untuk memastikan Kebijakan Bansos tersebut tidak disalahgunakan
“Kami berharap bahwa langkah menerbitkan surat edaran Menteri ke semua Pemerintah Daerah ini juga diikuti dengan upaya-upaya pengawasan yang kuat dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujarnya.
Hal ini, imbuh Ateng, dimaksudkan untuk memastikan Kebijakan Bansos ini berjalan dengan lancar dan tidak terjadi upaya-upaya untuk penyalahgunaan wewenang. Setelah pemungutan suara selesai, distribusi bantuan sosial (bansos) dapat segera dilanjutkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang rentan dan membutuhkan bantuan.
“Menurut hemat saya, rencana pengawasan yang kuat tersebut memiliki dampak positif setidaknya, pertama, Mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik. Pengawasan yang kuat akan mencegah bantuan sosial (bansos) disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat politik untuk memenangkan dukungan selama pemilu atau Pilkada,” ujarnya.
Hal ini, kata Ateng, akan membantu menjaga netralitas Pemerintah dan memastikan bahwa bansos tetap digunakan sebagai dukungan kesejahteraan murni bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kedua, Menjamin Efektivitas dan Tepat Sasaran. Pengawasan yang baik membantu memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan dan sesuai dengan peruntukannya,” urainya.
Dengan pengawasan yang ketat, lanjut Ateng, risiko bantuan sosial (bansos) jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak sesuai kriteria dapat dipersyaratkan.
“Ketiga, Mencegah Korupsi dan Penyimpangan. Sistem pengawasan yang ketat membuat peluang terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) menjadi lebih kecil. Pengawasan melibatkan verifikasi data penerima, pemantauan penyaluran, dan pelaporan transparan, sehingga potensi kebocoran anggaran dapat ditekan,” sebut Ateng
Keempat, ujarnya, Meningkatkan Kepercayaan Publik. Dengan pengawasan ketat, masyarakat akan lebih percaya bahwa bantuan sosial (bansos) diberikan secara adil dan merata, tanpa memihak atau memiliki agenda tersembunyi. Ketika masyarakat melihat bantuan diberikan dengan transparansi, kepercayaan mereka pada Pemerintah dan lembaga terkait akan meningkat.
“Selanjutnya, saya mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga keadilan dan integritas Pilkada Serentak 2024. Kebijakan penghentian sementara distribusi bantuan sosial hingga setelah pemungutan suara adalah bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. Saya yakin bahwa dengan dukungan dari berbagai pihak, Pilkada Serentak 2024 akan terlaksana dengan baik dan menjadi cerminan demokrasi yang berkualitas bagi bangsa,” tutup Ateng.