Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meski Belum Resmi Kelola Haji, Komisi VIII FPKS Minta Kemenag Atur Transisi Pengelolaan Haji oleh BPH

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (12/11) — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan pada Senin (11/11/2024).

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI menyuarakan pendapatnya mengenai kewenangan haji. Hingga akhirnya rapat pun ditunda agar Kemenag melakukan koordinasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fiki Faqih mendukung penuh kehati-hatian dari komisi VIII DPR RI terkait regulasi penyelenggaraan haji pada tahun 2025.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa BPH bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kemenag lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direjn PHU mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mendukung sikap ‘prudential’ atau menjalankan kehati-hatian dari komisi VIII DPR RI, karena ada azas hukum ‘lex posterior derogat legi priori’ atau bahwa hukum yang baru dapat mengesampingkan atau meniadakan hukum yang lama,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan dalam dua Perpres tersebut, semua pelaksanaan ibadah haji itu dilaksanakan oleh badan yang bertanggung jawab dibawah Presiden.

“Sementara pak Menag tidak menyebut satu pun diksi atau kata BPH ini, lalu kapan mulai berlaku di pasal terakhir itu, berlaku sejak diundangkan jadi peraturan ini berlaku sejak diundangkan, jadi kan berarti yang sebelumnya tidak digunakan,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Fikri mengungkapkan sesuai dengan keterangan Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf, badan ini dibentuk supaya pemerintah bisa fokus meningkatkan penyelenggaraan haji yang aman dan nyaman.

Namun demikian, BPH belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025 karena baru akan mengelola haji secara mandiri pada 2026.

“Sungguhpun mungkin sepenuhnya pelaksanaan haji oleh BPH tahun 2026 sesuai keterangan Kepala BPH, tapi tahun 2024 ini mereka secara ‘de yure’ sudah ‘legitimate’ sebagai penyelenggara haji, maka Kemenag harus mengatur masa transisinya. Jangan sampai BPH tidak atau belum difungsikan. Justru merekalah PJ formal-nya,”pungkasnya.