
Lombok (09/11) — Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman hukum serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat desa.
Hal ini penting untuk mencegah aparat desa terlibat masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kesalahan prosedural dalam menjalankan tugas. Hal tersebut disampaikan di tengah kunjungan di Dapil, Sabtu, (09/11).
Abdul Hadi mengemukakan bahwa upaya untuk memajukan desa harus dimulai dari aparat desa yang kompeten dan sadar akan tanggung jawab hukum mereka.
“Saya menyampaikan dalam Raker dengan Meteri Desa dan PDT Hari Kamis lalu, bahwa Pemahaman hukum bagi aparat desa sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini.
Abdul Hadi juga menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dari Kementerian Desa dan PDT untuk mencegah aparat desa bermasalah dengan hukum.
“Beberapa hal yang menurutnya perlu dilakukan oleh kementerian, misalnya dengan Program Pelatihan Hukum bagi Aparat Desa dengan engadakan pelatihan yang membekali aparat desa dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan program desa. Pemahaman yang baik akan hukum diharapkan dapat mencegah praktik yang melanggar hukum dan meningkatkan akuntabilitas aparat desa,” ungkap Abdul Hadi
Salain itu Abdul Hadi juga menyarankan agar Kementerian melalukan Pendampingan Hukum secara Berkala kepada perangkat desa.
“Kami menyarankan adanya pendampingan hukum yang bersifat berkala dari pihak kementerian untuk desa-desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Pendampingan ini bisa dilakukan melalui tenaga ahli atau lembaga pendamping desa untuk memastikan setiap kegiatan desa tetap berada dalam koridor hukum,” ungkap Politisi PKS asal Lombok ini.
Abdul Hadi juga menyarakan agar Kementerian Desa dan PDT membangun Sistem Pengawasan dan Evaluasi yang Transparan.
“Kementerian diharapkan melakukan pengawasan yang lebih sistematis terhadap kegiatan desa. Pengawasan ini diiringi dengan evaluasi berkala yang melibatkan lembaga terkait, sehingga potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak awal,” ungkap Anggota DPR RI yang saat ini masih tinggal di Desa Lelede, Lombok Barat ini.
Selain itu, Abdul Hadi mengingatkan bahwa aparat desa, terutama Kepala Desa, harus menyadari bahwa pengabdian mereka adalah tugas mulia untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Wewenang yang dimiliki oleh Kepala Desa dan aparat desa, imbuhnya, adalah amanah yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
“Kepala desa dan aparat desa memiliki tugas mulia untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Amanah ini harus dijalankan dengan integritas dan komitmen penuh demi kepentingan masyarakat,” tegas Abdul Hadi.
Abdul Hadi berharap Kementerian Desa dan PDT dapat memberikan perhatian serius pada pengembangan SDM dan pemahaman hukum di tingkat desa, sehingga visi pembangunan desa yang kuat, akuntabel, dan bebas masalah hukum dapat tercapai.