
Jakarta (07/11) — Komisi X memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan belum layaknya penghasilan yang diterima para Dosen yang berstatus ASN. Bisa dianggap sangat tidak layak, apalagi dengan semakin tingginya biaya hidup. Dan meminta pemerintah dalam hal ini Kemendiktisaintek, agar mencari solusi nyata dengan segera.
Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman di Senayan Rabu kemarin, seusai Rapat Kerja Komisi X dengan 3 Kementerian pasca dipecahkan dari Kemendikbudristek.
“Kami sangat memahami persoalan yang dihadapi rekan-rekan Dosen ASN, yang penghasilannya jauh dibawah layak, dan sudah kami sampaikan kemarin pada saat Rapat Kerja,” ungkap Mahfudz.
Bendahara DPP PKS ini berharap agar ada cahaya terang untuk para dosen, yang sudah terlalu lama dalam kegelapan.
“Mereka sudah menyampaikan kepada Komisi X DPR RI, penghasilannya sekitar 3 jutaan per bulan dan bahkan ada yang di bawah 3 juta, dengan beban tugas kerja dan laporan yang sangat banyak. Juga tuntutan terhadap Persoalan Tunjangan Kinerja yang berhenti sejak tahun 2020, ini harus disegerakan supaya jelas. Kami berharap agar Menteri Satryo dan jajarannya menjadikan persoalan kesejahteraan dosen termasuk hal yang prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Jawa Barat VI ini mengaku persoalannya begitu kompleks dan harus diselesaikan secara lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, karena menyangkut status kepegawaian dan karier para dosen.
“Dengan Kementerian Keuangan, untuk urusan ketersediaan Anggarannya. Intinya harus komprehensif, menyeluruh dan tuntas. Kami mencatat ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki, selain gaji dosen yang tidak layak, persoalan tunjangan Kinerja yang terhenti sejak tahun 2020, tunjangan jabatan fungsional Dosen yang tidak berubah sejak tahun 2007. Ini semua tentunya dimulai dengan pembenahan regulasi yang menjadi payung hukumnya, supaya tidak bermasalah secara hukum nantinya” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Mahfudz menambahkan komisi X DPR RI memberikan waktu kepada Mendiktisaintek untuk menyampaikan rencana solusi komprehensif terhadap persoalan tersebut.
“Komisi X DPR RI akan ikut membahas dan juga tentu memberikan masukan atas rencana solusi tersebut. Kami di Komisi X sangat serius atas hal ini. Teman-teman dosen ASN harus terus ikut mengikuti dan mengawal proses ini,” tutup Mahfudz Abdurrahman.