Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Demi Kemanusian, Legislator PKS: Desakan Mencabut Keanggotaan Israel Perlu Dipertimbangkan PBB

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/11) — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Heryawan mengungkapkan demi kemanusian desakan mencabut keanggotaan Israel perlu di pertimbangkan PBB. Pasalnya tindakan Israel sudah melewati batas kemanusian terhadap warga Palestina bahkan parlemen Israel mengesahkan Undang-Undang melarang UNRWA, badan PBB yang fokus mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina. UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949.

“Demi kemanusian, desakan dari berbagai negara agar mencabut keanggotaan Israel perlu dipertimbangkan PBB. Perihal ini lantaran tindakan brutal Israel menyerang secara membabi buta terhadap warga Palestina dalam kurun waktu yang cukup panjang dan bahkan Parlemen Israel mengesahkan UU melarang UNRWA, badan PBB yang fokus mengurusi urusan pengungsi Palestina.” Ujar Ahmad Heryawan usai menghadiri rapat paripurna di gedung senayan MPR/DPR/DPD RI.

Anggota FPKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jabar II ini mengungkapkan bahwa selama ini UNRWA adalah lembaga resmi PPB penyalur bantuan kemanusiaan terhadap krisis di Palestina, terutama di Gaza. Sebagaimana kita ketahui setahun terakhir di tengah rangkaian serangan besar-besar Israel ke Gaza, fasilitas UNRWA menjadi salah satu sasaran gempuran militer Israel.

Selama ini, UNRWA telah memberikan bantuan dan bantuan penting di seluruh wilayah Palestina termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Bukan hanya itu, badan PBB itu juga menjadi saluran utama pemberian bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, dan Suriah selama lebih dari tujuh dekade. Oleh karena itu, keputusan Israel untuk melarang organisasi tersebut berarti menciderai rasa kemanusian.

“Menurut saya sangat keterlaluan sebagai negara anggota PBB, Israel malah melarang lembaga resmi PBB-UNRWA-yang juga merupakan lembaga pemberi bantuan terbesar–dalam operasi kemanusiaan di Gaza. Jika hal ini dibiarkan, maka hal ini akan menjadi sebuah bencana, termasuk dampaknya terhadap operasi kemanusiaan di Gaza dan beberapa wilayah di Tepi Barat. Bahkan UU tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, tentu memprovokasi bagi seluruh masyarakat dunia,” demikian tutup Pelaksana Harian (Plh) DPP PKS mengakhiri wawancara.