
Jakarta (05/11) — Komisi VIII DPR RI menerima audiensi Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) yang menyampaikan persoalan seputar bimbingan dan pelayanan ibadah haji, Senin (04/11/2024) di ruang komisi VIII DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih menyampaikan sejumlah catatan dan masukan agar pelayanan haji kedepan lebih baik.
“Kemarin menerima audiensi dari FKKBIHU dan jajaran untuk menyampaikan hasil Mukernas di Medan, sejumlah aspirasi disampaikan terkait pembimbing haji kuota yang awalnya 1:135 (1 pembimbing untuk 135 jemaah), tapi idealnya adalah 1:45 atau sekurang-kurangnya 1:90,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Fikri ini menyampaikan sejumlah catatan lain, diantaranya adalah kuota pembimbing ini tidak membebani atau menggerus kesempatan ibadah haji reguler.
“Harapannya bisa mempertimbangkan kembali kuota jemaah haji yang diberikan kepada KBIHU agar tidak mengambil hak jemaah haji regular, Pemerintah bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar meminta kuota tambahan,” tandas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di sisi lain, jika memang memenuhi syarat Istitha’ah atau memiliki kemampuan atau sanggup dalam melakukan pekerjaan dan tanggung jawab, Fikri menyampaikan usia para pembimbing haji bisa sampai usia 75 tahun.
“Saya juga memberikan masukan bahwa dan menjadi catatan, FKKBIH mestinya adanya skema atau model untuk berkoordinasi dengan TPIH dan TPHD dalam melakukan pembimbingan kepada jemaah haji. Karena mereka bergerak sendiri-sendiri, jika tidak ada koordinasi akhirnya mungkin saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.
Selain koordinasi dengan TPIH dan TPHD, Fikri menyebut sebaiknya koordinasi juga dengan tim kesehatan haji daerah (TKHD).
“Karena ketika di Saudi mereka sudah tugas sampai kesana sangat sulit melakukan ibadah haji, karena setiap saat mesti ada jamaah haji yang sakit, ini mestinya ada diskusi jangan sampai TKHD _overload_,” kata Fikri.
“Persoalan ini mudah-mudahan nanti bisa menjadi masukan buat BPH dan komisi VIII DPR RI serta Pemerintah dalam merevisi undang-undang (UU) tentang ibadah haji dan umrah,” tutupnya.