
Jakarta (09/10) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Djamil mengimbau agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji, terutama dalam mengantisipasi adanya aksi cuti bersama hakim se-Indonesia, pada Senin (7/10/2024).
Ia pun mengapresiasi rencana tersebut sebagai bagian dari penuntutan hak, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.
“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” kata Nasir saat dihubungi INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Minggu (6/10/2024).
Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka. Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain, sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.
Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.
“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.
Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Terkait RUU Jabatan Hakim yang didalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengkonfirmasi pihaknya bakal menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober mendatang.
“Ya insha Allah betul,” ujarnya, saat dikonfirmasi.
Hal senada dikatakan Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid yang menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024.
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.