
Jakarta (01/10) — Anggota Legislatif Periode 2024 – 2029 dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengungkapkan temuan kebijakan yang masih perlu dievaluasi implementasinya, khususnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hal itu diungkapkan Ledia sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (01/10).
“Pasa dasarnya ketika kita bicara tentang regulasi, bukan berarti harus bikin undang-undang baru, tetapi bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut,” tutur Ledia.
Di samping itu, menurut Ledia, memang ada sejumlah undang-undang lain yang mesti diperbaiki pada periode yang akan datang, misalnya UU Cipta Kerja, UU Penjaminan Produk Halal, dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
“Keinginannya pengelolaan keuangan haji yang ingin diubah sebagai amanat dari Pansus Angket Haji 2024, yang sebenarnya kita sendiri sedang mempersiapkan untuk yang ke depan,” ujar Aleg dari Dapil Jawa Barat I itu.
“Di Pansus Angket Haji di tahun 2024 itu mengamanatkan dua undang-undang, satu tentang pengelolaan keuangan haji dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Semoga bisa kita jalankan,” tutup Ledia.