
PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN, PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN, PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN, PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN, SERTA PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN
==============================================================
Disampaikan oleh: Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si.
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;
– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Taala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah dalam rangka pembahasan terhadap 5 (Lima) RUU tentang pengesahan perjanjian internasional sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Amanat pendiri bangsa sekaligus tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, harus menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan Republik Indonesia, termasuk dalam kebijakan kerja sama internasional dengan Republik India, Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, serta Republik Prancis. Oleh karena itu, 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan menjadi penting untuk dibahas.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait terkait dengan 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa persetujuan kerja sama bidang pertahanan berperan penting dalam membentuk hubungan bilateral yang harmonis antara Indonesia dengan kelima negara yaitu Republik India, Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, serta Republik Prancis. Perjanjian kerja sama ini menjadi pengakuan terhadap kemampuan pertahanan Indonesia. Melalui perjanjian internasional ini, masing-masing negara menggariskan dasar kerja sama untuk mengatur berbagai kegiatan dan menyelesaikan berbagai masalah pertahanan yang dihadapi oleh kedua negara. Perjanjian internasional ini menjadi salah satu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kedua, Fraksi PKS menilai bahwa evaluasi persetujuan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan India merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, mengingat perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan maritim antara Indonesia dan India diantaranya Cooperatives Activities in the Field of Defense pada tahun 2001, Coordinated Patrolpada tahun 2002, New Strategic Partnership pada tahun 2005, serta kerjasama pertahanan dan industri pertahanan pada tahun 2015, telah berjalan dengan baik namun belum menyeluruh dan optimal. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini harus lebih komprehensif mengatur kerjasama di bidang Pertahanan, termasuk pertahanan dan keamanan maritim antara lain berupa optimalisasi kerjasama antara Indonesia dan India dalam pembuatan kapal induk, kapal perusak, dan kapal fregat, serta harus mampu mendorong kemandirian dan kedaulatan negara Indonesia khususnya dalam industri dan penyediaan alutsista pertahanan kelautan Indonesia. Disamping itu, Fraksi PKS juga menekankan bahwa RUU ini seharusnya tidak hanya berpengaruh dalam aspek pertahanan, namun harus berpengaruh terhadap pelindungan dan penegakan HAM bagi kaum muslimin minoritas di India, sehingga dengan hadirnya RUU ini harus mampu mendorong Pemerintah Republik India berkomitmen untuk melindungi umat Islam di India.
Ketiga, Fraksi PKS menilai bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan Brasil dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan intensitas dan kualitas, hal tersebut ditunjukan dari kegiatan saling berkunjung antara pejabat militer dalam kurun waktu 2007-2015, padahal sebelumnya kerjasama dalam bidang pertahanan telah banyak dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, FPKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus memberikan dampak lebih signifikan bagi penguatan pertahanan Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pertahanan ini maka perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan kerja sama produksi agar industri pertahanan dalam negeri Indonesia dapat memenuhi kebutuhan TNI dengan peningkatan kemampuan dalam membangun Rudal Nasional (Rudal R-Han 122) dari kerjasama dalam pembelian MLRS Astros MK6 yang lebih canggih dan modern.
Keempat, Perjanjian kerja sama Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dalam dua dekade terakhir lebih banyak dalam kerjasama delegasi dan latihan bersama, kemudian baru dalam beberapa tahun terakhir mulai meluas ke kerja sama dalam industri pertahanan. Perjanjian kerja sama Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) berupa kontrak pembelian Landing Platform Dock (LPD) antara PT PAL Indonesia dengan Angkatan Laut Persatuan Emirat Arab. Selain itu terdapat kerjasama joint marketing untuk pesawat CN235 dan N219, serta Joint Development untuk upgrade version pesawat N219 dan UAV MALE Elang Hitam dan pengembangan produk bersama. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas kerjasama dalam Industri Pertahanan.
Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan penjualan persenjataan militer produksi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, pemerintah Kamboja selama ini membeli persenjataan militer senilai lebih dari 300 juta dollar US dari China, sedangkan masih sangat sedikit membeli persenjataan militer dari Indonesia, padahal pembelian peralatan militer Kamboja yang rata-rata di atas $600 juta dollar US sebagian besar bisa beralih ke Indonesia. Selain itu, Fraksi PKS menekankan bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini juga harus mampu menyelesaikan permasalahan pertahanan negara terkait ketahanan sumber daya manusia khususnya dalam menanggulangi maraknya perjudian online dengan sasaran warga negara Indonesia. Laporan PPATK menyatakan bahwa lebih dari Rp.5 trilliun rupiah dana transaksi judi online di Indonesia dilarikan ke beberapa negara ASEAN termasuk Kamboja. Oleh karena itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan juga harus memberikan perhatian pada permasalahan tersebut dikarenakan berpengaruh terhadap ketahanan negara dalam jangka panjang.
Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan produksi dan pengembangan industri pertahanan Indonesia. Disamping itu, juga harus memiliki parameter dampak terhadap perkembangan industri dalam negeri Indonesia khususnya produksi dan transfer teknologi dalam pembuatan pesawat tempur dan kapal perang dengan teknologi mutakhir. Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar hak kekayaan intelektual hasil dari kerjasama pertahanan Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Pertahanan dan Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) dengan berbagai kerjasama produksi dengan negara Prancis. Aturan internasional dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual harus jelas dan tidak merugikan Indonesia yang mengeluarkan anggaran pembelian 42 pesawat Rafale sebesar Rp 116 triliun. Skema utang dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri dalam pembelian alutsista akan berdampak buruk apabila utang tersebut tidak mampu mendorong ekosistem produksi industri pertahanan dalam negeri untuk tumbuh.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 20 Rabiul Awal 1446 H
25 September 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427