
Jakarta (26/09) — Anggota Komisi I DPR RI Almuzzammil Yusuf mewakili Fraksi PKS DPR RI menyampaikan sikap dan pendapat akhir soal 5 (Lima) RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional saat Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (25/09/2024).
Almuzzammil menjelaskan sebagaimana Amanat pendiri bangsa sekaligus tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, harus menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan Republik Indonesia, termasuk dalam kebijakan kerja sama internasional dengan Republik India, Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, serta Republik Prancis.
“Oleh karena itu, 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan menjadi penting untuk dibahas,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini.
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan, imbuhnya, terkait terkait dengan 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain.
“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa persetujuan kerja sama bidang pertahanan berperan penting dalam membentuk hubungan bilateral yang harmonis antara Indonesia dengan kelima negara yaitu Republik India, Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, serta Republik Prancis,” tegas Almuzzammil.
Kedua, kata Almuzzammil, Fraksi PKS menilai bahwa evaluasi persetujuan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan India merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, mengingat perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan maritim antara Indonesia dan India diantaranya Cooperatives Activities in the Field of Defense pada tahun 2001, Coordinated Patrol pada tahun 2002, New Strategic Partnership pada tahun 2005, serta kerjasama pertahanan dan industri pertahanan pada tahun 2015, telah berjalan dengan baik namun belum menyeluruh dan optimal.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini harus lebih komprehensif mengatur kerjasama di bidang Pertahanan, termasuk pertahanan dan keamanan maritim antara lain berupa optimalisasi kerjasama antara
Indonesia dan India dalam pembuatan kapal induk, kapal perusak, dan kapal fregat, serta harus mampu mendorong kemandirian dan kedaulatan negara Indonesia khususnya dalam industri dan penyediaan alutsista pertahanan kelautan Indonesia,” tegasnya.
Ketiga, tambah Almuzzammil, Fraksi PKS menilai bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan Brasil dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan intensitas dan kualitas, hal tersebut ditunjukan dari kegiatan saling berkunjung antara pejabat militer dalam kurun waktu 2007-2015, padahal sebelumnya kerjasama dalam bidang pertahanan telah banyak dilakukan.
“Keempat, Perjanjian kerja sama Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dalam dua dekade terakhir lebih banyak dalam kerjasama delegasi dan latihan bersama, kemudian baru dalam beberapa tahun terakhir mulai meluas ke kerja sama dalam industri pertahanan,” ungkap Anggota Baleg DPR RI ini.
Kelima, kata Almuzzammil, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan penjualan persenjataan militer produksi Indonesia.
“Oleh karena itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan juga harus memberikan perhatian pada permasalahan tersebut dikarenakan berpengaruh terhadap ketahanan negara dalam jangka panjang,” ujarnya.
Keenam, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan produksi dan pengembangan industri pertahanan Indonesia.
“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” tutup Almuzzamil Yusuf.