
Jakarta (25/09) — Anggota MPR RI Fraksi PKS, Mulyanto memberi catatan terhadap kinerja MPR RI masa jabatan 2019-2024.
Mengingat kedudukan MPR yang berubah sebagai lembaga tinggi negara. Menurut Mulyanto, tugas, fungsi, dan wewenangnya menjadi tak lagi setinggi sebelum Amandemen UUD tahun 2001.
“Jadi terus terang, fungsinya ya begini, lima tahun sekali atau satu tahun sekali lah ya, ada rapat tahunan dan sebagainya memang belum memberikan kinerja seperti harapan masyarakat akhir-akhir ini,” ujar Mulyanto sebelum menghadiri Sidang Paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (25/09).
Lanjut Anggota DPR RI Komisi VII ini mengatakan, masyarakat memiliki harapan agar dikembalikannya wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat memutuskan berbagai hal strategis dan sesuai dengan konstitusi.
“Iya, kita kan paham ya, MPR dalam positioning nya di dalam konstitusi kita yang sekarang ya, kita hanyalah salah satu sebagai lembaga tinggi negara bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara,” tutup Mulyanto.