
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
============================================================
Disampaikan oleh : Dipl. Ing. Hj. DIAH NURWITASARI, M.I.Pol.
Nomor Anggota : A-429
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
– Pimpinan Pansus RUU Paten DPR RI
– Anggota Pansus RUU Paten DPR RI
– Menteri Hukum dan HAM RI
– Menteri Perindustrian RI
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir di tempat ini dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallaam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan Pansus RUU Paten, Anggota Pansus RUU Paten, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian RI, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, serta hadirin yang kami hormati,
Bangsa Indonesia saat ini telah melalui beberapa fase kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan utama adalah untuk mencapai kemakmuran bersama. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan tersebut, maka tata kelola yang baik dan transparan di seluruh lembaga negara harus diterapkan.
Belum lama ini Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Di era perkembangan teknologi di berbagai sektor belakangan ini, membuat regulasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk Paten memegang peranan yang sangat penting dalam memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang cepat berubah. Adanya kemajuan teknologi yang hampir tidak bisa terbendung belakangan ini menuntut semua sektor untuk selalu menciptakan sesuatu yang baru (invensi) khususnya dalam bidang teknologi, serta mencegah pihak lain menggunakan secara ilegal hasil invensi tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia turut terlibat dalam perjanjian internasional termasuk World Trade Organizations (WTO) yang salah satu perjanjian didalamnya menyepakati terkait dengan kekayaan intelektual (intellectual property) yaitu perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang bertujuan untuk menjamin pelindungan hak kekayaan intelektual di setiap negara anggotanya. Meskipun demikian, Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat tetap harus mampu melindungi kekayaan intelektual dalam negeri dari kemungkinan adanya liberalisasi ekonomi sebagai dampak dari adanya perjanjian internasional tersebut.
Terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian bersama dalam draft Naskah Akademik dan draft Rancangan Undang-Undang tentang Paten yang diserahkan Pemerintah beberapa waktu lalu. Diantaranya adalah aspek perkembangan industri dalam negeri, aspek kemudahan dan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta aspek terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Paten yang diajukan oleh Pemerintah. Rancangan Undang-Undang ini nantinya diharapkan bisa memberikan kontribusi terbaik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Oleh karenanya pengaturan tentang Paten di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten harus dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, melindungi kepentingan nasional, serta memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia secara luas.
Baca Selengkapnya:
PANDANGAN FRAKSI PKS_RUU PATEN