
Jakarta (23/09) — Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyatakan sikap tegasnya menolak ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Saadiah menilai kebijakan ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem laut yang sudah rentan, serta ancaman langsung terhadap mata pencaharian ribuan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Ekspor pasir laut merupakan langkah mundur dalam komitmen kita untuk melestarikan ekosistem laut,” tegas Politisi PKS ini.
Menurut legislator dapil Maluku ini, bahwa kebijakan yang membuka ruang ekspor laut hanya akan memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti abrasi pantai, hilangnya habitat biota laut, hingga penurunan hasil tangkapan nelayan yang bergantung pada ekosistem sehat.
Saadiah mengatakan, bahwa Penolakan ini diperkuat dengan laporan dari berbagai daerah pesisir yang khawatir bahwa pengerukan pasir laut akan memperparah masalah lingkungan yang sudah ada.
Aktivis perempuan PKS ini mencontohkan, Di Kabupaten Bintan, nelayan tradisional dengan keras menolak kebijakan ini karena telah mengalami penurunan hasil tangkapan akibat sedimentasi dan kerusakan ekosistem.
“Air laut jadi keruh, ikan kabur, hasil tangkapan nelayan turun drastis. Ini sangat merugikan para nelayan nelayan yang terkena dampak pengerukkan pasir laut,” ungkap Saadiah.
Anggota DPR Indonesia Timur ini menyoroti bahwa alih-alih berfokus pada ekspor yang menguntungkan segelintir pihak, pemerintah seharusnya memprioritaskan rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut. Kerusakan yang disebabkan oleh ekspor pasir laut di masa lalu, seperti yang terjadi pada Pulau Nipa yang hampir tenggelam, harus menjadi pelajaran bahwa ekosistem laut sangat rentan terhadap eksploitasi.
“Pemerintah harus segera meninjau kembali kebijakan ini dan menghentikan semua rencana ekspor pasir laut. Kita butuh kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan kebijakan yang memperburuk kerusakan alam,” tutup Saadiah Uluputty.