Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Setuju RUU Paten, Fraksi PKS: Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Fraksi PKS, Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah Kementerian agar mampu melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.

“Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat,” beber Diah dalam kesempatannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (23/09/2024).

Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten. Kata Diah, mesti benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.

“Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” singkapnya.

Selanjutnya, mengenai rancangan ini, Fraksi PKS lewat Diah berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.

Diah yang juga sebagai Anggota Komisi VII DPR menjelaskan RUU Paten dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

“Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” jelas Aleg PKS dapil Jawa Barat (Jabar) II.

Fraksi PKS pun memandang RUU Paten sudah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah.