Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Realisasi Anggaran Pendidikan Belum Optimal, Aleg PKS Dorong Pemerintah Prioritaskan Mandatory Spending

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/09) — Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin mendorong Pemerintah melakukan perbaikan pada realisasi dana pendidikan karena merupakan bagian dari pengeluaran wajib (mandatory spending).

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menetapkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total APBN untuk sektor pendidikan.

“Pemerintah perlu serius merealisasikan alokasi mandatory spending pendidikan demi meningkatkan kualitas SDM unggul dan berdaya saing. Mengingat sejak tahun 2020 realisasi anggaran pendidikan belum optimal terserap penuh,” tegas Andi melalui Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (18/09).

Andi menekankan pemerintah perlu menjaga agar tidak hanya pada saat alokasinya dipastikan 20 persen dari total anggaran, namun juga pada realisasi dapat tercapai sesuai yang direncanakan, sejalan dengan semangat pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Persoalan jumlah ruang kelas rusak di sekolah negeri di seluruh Indonesia yang meningkat 26 persen atau setara 250.000 unit dalam setahun terakhir, serta melambungnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga harus segera diselesaikan kedepan,” tuturnya.

Menurut Andi, kurang optimalnya kinerja anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan berdampak pada kualitas SDM yang tertinggal dari negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Maka dari itu, peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0,56 pada tahun 2025 merupakan target yang memerlukan perencanaan yang komprehensif dan integratif.

“Pemerintah harus fokus pada kebijakan yang meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk perbaikan dalam kurikulum pendidikan serta upaya untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam akses ke pendidikan,” kata Aleg dari Komisi IV DPR RI itu.

Lebih lanjut, Fraksi PKS kembali menekankan bahwa pelaksanaan mandatory spending pendidikan tidak selesai hanya pada pemenuhan 20 persen anggarannya saja, tetapi juga pada komitmen optimalisasi realisasi dan pelaksanaan untuk tercapainya tujuan mewujudkan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan secara merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Andi, porsi anggaran pendidikan dalam TKD tahun 2025 yang direncanakan harus dipastikan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, termasuk SDM, infrastruktur, sarana prasarana penunjang, guru dan tenaga pendidik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang harus diimplementasikan dengan desain anggaran pendidikan yang kuat untuk menyongsong Generasi Emas 2045.

“Pemerintah harus menyusun formulasi dan indikator pelaksanaannya dengan cermat, termasuk pengawasan yang ketat dalam pemenuhan dan pencapaian outputnya,” tukas Andi.