
Jakarta (10/09) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengatakan bahwa porsi anggaran wajib (mandatory spending) untuk dana pendidikan yang sebesar 20 persen harus dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan Fikri ketika Rapat Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan pada Kamis (10/09).
“Anggaran 20 persen pendidikan dari APBN kita tidak ada tawar menawar. Kalau ada opsi menurut Kemenkeu, itu 20 persen dari anggaran pendidikan, tidak demikian,” tegas Fikri.
Namun, di sisi lain, Fikri merasa dengan biaya pendidikan yang mahal, mutunya pun masih rendah dan belum terjangkau secara merata serta optimal.
“Banyak juga elemen penting, yaitu guru belum terbiayai dengan baik, status mereka belum jelas, kesejahteraan belum jelas, jaminan soaial juga belum jelas. Nanti harus didetailkan,” tutur Aleg dari Dapil Jawa Tengah IX itu.
Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait wajib belajar sembilan tahun, Fikri menegaskan pemerintah mempunyai beban moral untuk membiayai pendidikan masyarakat Indonesia.
“Maka untuk pemerintah baru supaya tidak ada lagi pembebanan bagi masyarakat untuk pendidikan dasar,” tandasnya.