PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
============================================================
Disampaikan oleh : Dr. H. Mulyanto
Nomor Anggota : A-450
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI;
– Menteri ESDM dan jajarannya mewakili Pemerintah;
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga dapat hadir dalam Rapat Kerja hari ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang telah mengajarkan kita untuk selalu amanah dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Energi merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga berdasarkan konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam perkembangan pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional, terdapat perubahan yang signifikan baik nasional maupun global. Diantaranya adalah tidak tercapainya target indikator ekonomi dan sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi, yang berdampak pada tidak tercapainya target pasokan energi primer serta bauran energi baru terbarukan. Selain itu, adanya komitmen global dan Indonesia untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata bumi tidak melebihi 1.5°C sesuai Persetujuan Paris, mendorong penetapan Kebijakan Energi Nasional yang bisa selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Termasuk adanya kemajuan pengembangan sains-teknologi terkait energi dan keanekaragaman jenis energi terbarukan, akan meningkatkan kontribusi sektor energi dalam pencapaian target emisi nol bersih (net zero emission) Indonesia pada tahun 2060.
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu dilakukan pembaruan kebijakan energi nasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di sisi lain, Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, menyebutkan bahwa Kebijakan Energi Nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, melalui forum rapat kerja ini, perlu dilakukan pengambilan keputusan terhadap draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi nasional (RPP KEN).
Pimpinan dan Anggota Komisi VII, serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa RPP KEN yang telah disusun oleh Dewan Energi Nasional, sudah cukup bagus dalam mengatur pengelolaan energi di Indonesia. Akan tetapi, FPKS memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama, FPKS berpendapat bahwa Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan pedoman dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional. Selain itu, KEN juga menjadi acuan dalam perencanaan-perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, target dan sasaran yang ditetapkan harus terukur, rasional dan berkelanjutan, agar benar-benar realistis dan bisa diimplementasikan dengan baik di masa depan.
Kedua, FPKS berpendapat bahwa Cadangan Penyangga Energi sebagaimana amanat Pasal 5 UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, merupakan sesuatu hal yang mutlak harus direalisasikan untuk menjamin Ketahanan Energi Nasional. Oleh karena itu, melalui RPP KEN ini pemerintah wajib menyediakan Cadangan Penyangga Energi tersebut dalam waktu secepatnya, agar ketahanan energi nasional tidak rentan apabila terjadi permasalahan nasional maupun regional, yang bisa menimbulkan ketidakstabilan kondisi geopolitik yang sangat berbahaya bagi ketersediaan sumber energi di Indonesia.
Ketiga, FPKS berpendapat bahwa partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan, pengadaan, maupun implementasi pengelolaan energi merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, penetapan kebijakan utama dan kebijakan pendukung dalam arah kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 RPP KEN ini, harus selalu mengutamakan kedua hal tersebut agar bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Keempat, FPKS berpendapat bahwa kegiatan ekspor dan impor sumber energi sebagaiman dimaksud dalam pasal 25 RPP KEN ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang. Akan tetapi, pemerintah harus hati-hati dalam menerapakn kegiatan ekspor dan impor sumber energi ini, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengendalian ekspor, dan melakukan diversifikasi terhadap sumber energi yang diimpor dalam jumlah besar untuk menghindari ketergantungan kepada negara lain.
Kelima, FPKS berpendapat bahwa penerimaan negara yang berasal dari sektor energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 RPP KEN ini, harus dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EB-ET), khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi EB-ET tersebut. Selain itu, penerimaan negara tersebut harus bisa meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat untuk pengembangan energi skala lokal sehingga bisa mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
Keenam, FPKS memandang bahwa pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam pengusahaan energi merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah wajib mendorong pembangunan dan pengembangan Industri Energi yang berkelanjutan dan memiliki daya saing, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 RPP KEN ini.
Ketujuh, FPKS berpendapat bahwa pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan ketahanan energi di Indonesia. Oleh karena itu, sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dijelaskan secara tegas dalam RPP KEN dan/atau turunannya. Selain itu, alokasi penggunaan dana tersebut harus jelas, transparan, dan lebih memprioritaskan pada penyediaan energi baru dan energi terbarukan sampai pada pengembangan skala lokal. Termasuk juga alokasi untuk pembiayaan insentif dan alokasi subsidi yang tepat sasaran, serta peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang energi khususnya di tingkat daerah, agar bisa tercapai pemerataan kapasitas sampai ke pelosok negeri.
Kedelapan, FPKS memandang bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) ini disusun beriringan dengan salah satu dasar hukum tertinggi dalam bidang energi di Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EB-ET) sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan pengharmonisan.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang telah dipaparkan, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 01 Rabiul Awal 1446 H
05 September 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-449 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T A-427 |
Dokumen: