
Jakarta (02/09) — Pakaian muslimah yakni hijab atau jilbab masih saja dipermasalahkan. Ada yang terganggu dengan tampilan jilbab yang dikenakan perempuan muslimah.
Baru-baru ini, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang siswa pasukan pengibar bendera pusaka mengenakan jilbab.
Kemudian, muncul kejadian di Rumah Sakit (RS) Medistra, seorang dokter spesialis yang bekerja di RS tersebut melayangkan pertanyaan dan protes atas tindakan manajemen RS Medistra yang menolak pakaian jilbab bagi dokter umum dan perawat yang bekerja di sana.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menilai, jilbab adalah pakaian seorang muslimah dalam rangka menjalankan dan mentaati perintah agamanya.
Menurut Fahmy, perilaku beragama merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara, pun dilindungi oleh konstitusi.
“Lagipula, mengenakan jilbab sama sekali tidak mengganggu pekerjaan, bahkan banyak sekali muslimah berjilbab menunjukkan kinerja dan prestasi tinggi,” tegas Fahmy, lewat keterangan resminya di Jakarta, pada Senin (02/09).
Segalanya Didasarkan pada Pancasila
Negara kita adalah negara yang mendasarkan diri pada Pancasila, yang menempatkan sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bunyinya, tutur Fahmy, setiap warga negara berhak dan bebas menjalankan ajaran agamanya, dan negara berkewajiban menjaminnya (pasal 29, UUD 1945).
Menolak atau membenci seseorang menjalankan praktek ajaran agamanya, ia menyebut, sama saja meremehkan praktik Pancasila dan melabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Para oknum pejabat atau siapapun di negeri ini yang menghambat orang lain menjalankan ajaran agamanya patut dipertanyakan sikap kewarganegaraannya, dan juga jiwa kebangsaannya,” ungkapnya
Sikap buruk ini berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan dan menyuburkan kebencian antar sesama anak bangsa.
“Kita semua harus mencegahnya, pemerintah harus memastikan agar tidak ada lagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap siapapun atas dasar suku, ras, atau agama,” titahnya.