
Jakarta (28/08) — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan Pansus Haji DPR menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pansus haji.
Kegiatan Pansus Haji yang cukup tajam dan mendalam saat membongkar tata kelola penyelenggaran kegiatan haji dikhawatirkan akan memunculkan tekanan pada para saksi maupun pihak -pihak yang mencoba mengungkap masalah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ledia ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Haji DPR RI dengan Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/08).
“LPSK bersedia hadir dengan cepat kemudian mereka memaparkan apa yang bisa dilindungi sehingga saksi-saksi kedepan, baik dari pemerintahan, masyarakat, atau asosiasi haji bisa diberikan perlindungan,” kata Ledia.
Ledia yang juga menjadi pimpinan rapat itu mengungkapkan mendapat banyak laporan dari masyarakat yang telah mendaftarkan sebagai peserta haji, namun tidak bisa berangkat.
“Sudah membayar lunas, tapi tidak bisa berangkat. Berarti ada sesuatu dalam sistemnya yang tidak tepat, maka kemudian kita gali lebih dalam,” ungkap Aleg dari Dapil Jawa Barat I itu.
“Kita ingin ada hal yang bisa kita bagikan secara adil kepada masyarakat, jemaah yang sudah sekian lama menunggu, jangan lagi hak mereka ditunda,” lanjut Ledia menambahkan.
Tidak hanya itu, menurut Ledia, nilai keadilan yang mesti didapat jemaah haji juga harus dicermati dengan seksama. Maka dari itu, pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan untuk mencegah regulasi yang diterapkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Mohon doanya dari para masyarakat dan jemaah haji Indonesia agar pembahasannya bisa mendalam, detail, dan bisa menghasilkan hasil yang baik,” tutup Ledia.