
Jakarta (28/08) — Anggota Legislatif Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (PAN-RB) memastikan pekerja honorer yang telah terdata di BKN diangkat menjadi ASN.
Hal itu disampaikan Mardani pada Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan di Rabu (28/08).
“Roadmap dan timeline biar seluruh ASN honorer itu 2024, khususnya yang tercantum di 1,7 juta data BKN, diangkat dan punya NIP. Karena itu janji kita kepada semua honorer yang ada,” ujar Mardani.
Aleg dari Dapil DKI Jakarta I itu mengatakan bahwa seluruh honorer yeng benar-benar mendapatkan NIP harus diangkat di tahun 2024.
“Yang kita maksud honorer adalah honorer pejuang, bukan honorer siluman. Kasus honorer-honorer itu memang diangkat karena kepentingan politis, bukan teknokratis,” ungkap Mardani.
“Perjuangan kita memastikan 1,7 juta 2024 Desember itu diangkat, menjadi lebih nyaman karena itu betul-betul honorer pejuang, tidak ada susupan honorer siluman,” lanjutnya menambahkan.
Tidak berhenti sampai disitu, Mardani juga menyinggung masalah kenetralan dan legitimasi ASN, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sangat baik kalau status ASN ini selesai sebelum Pilkada, sehingga siapapun pelaksanannya dapat punya otoritas penuh untuk menegaskan netralitas, profesionalitas dari ASN di era pilkada yang akan datang,” kata Mardani.
Terakhir, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Polhukam itu juga mengusulkan melakukan revisi UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPK.
“Karena semuanya maksimal di Peraturan Menteri Keuangan memang 30%, padahal kita ingin menyelesaikan ini. Nah aturan itu di 2024 mestinya dihilangkan sehingga bisa mengangkat semua honorer yang terdata di BKN,”
Harapannya, nantinya akan ada roadmap untuk menyelesaikan urusan pekerja honorer yang belum selesai sebelum Desember 2024. Bukan hanya dari Kementerian PANRB, namun Kementerian Keuangan dan BAPPENAS juga perlu mengambil political will.
“Kalau tidak ada diserahkan kepada pemerintahan berikutnya, saya khawatir nanti tidak tuntas. Padahal ini amanah yang susah payah kita selesaikan,” tukas Mardani.