Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soal RUU RPJPN, Ledia Hanifa Minta Hapus Frasa ‘Negara Nusantara’ karena Melawan Konstitusi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/08) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, meminta pemerintah menghapus frasa ‘Negara Nusantara’ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Kami melihat misinya disebutkan bahwa 2045 Negara Nusantara, nah itu melawan konstitusi, karenanya sejak awal PKS sudah menekankan bahwa itu mesti dihapus terminologinya karena seharusnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Ledia saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (20/08).

Lebih lanjut, Ledia berpendapat, dalam RUU RPJPN 2025-2045 tak boleh terburu-buru, sudah semestinya melibatkan elemen masyarakat yang kompleks karena RUU ini merupakan rencana pembangunan Indonesia 20 tahun ke depan.

“Ini kan perancangan kita ke depan karenanya betul-betul sangat hati-hati meskipun kita melihat ada fleksibilitas pengaturan per lima tahun. Arahnya harus jelas dan tidak menyimpang dari yang kita cita-citakan,” singkapnya.