
Jakarta (19/08) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mardani Ali Sera mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangannya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Melalui Mardani, Fraksi PKS menerima dengan catatan RUU tersebut. Dia memberikan perhatian khusus perihal aspek pendidikan dalam penyusunan RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045.
“Fraksi PKS menilai problematika pendidikan di Indonesia tidak hanya soal pemerataan kualitas, tetapi juga soal aksesbilitas dan keterjangkauan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan memperhatikan masukan-masukan dari para ahli dan masyarakat, Fraksi PKS menilai terdapat berbagai problematika pendidikan yang terjadi saat ini, namun belum disebutkan arah kebijakannya dalam draf RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045,” jelas Mardani dalam Pengambilan Keputusan RUU RPJPN 2025-2045, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa dalam menyusun RUU tentang RPJPN tahun 2025-2045 harus melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal dan bermakna dari stakeholder dan semua kalangan masyarakat, mengingat RUU ini merupakan pedoman untuk melakukan pembangunan nasional dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
“RPJPN harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebelumnya Tahun 2005-2025 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007. Evaluasi ini penting untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana capaian pembangunan sebelumnya, perbedaan antara pencapaian dengan standar yang telah ditetapkan, serta bagaimana mengukur risiko dari pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan.”
Di samping itu, FPKS mendorong agar penyusunan RUU tentang RPJPN tahun 2025-2045 melibatkan pemerintah terpilih periode berikutnya sebagai pelaku pembangunan yang akan melaksanan rencana pembangunan ini.
Lebih lanjut, Mardani menyepakati dihapusnya nomenklatur ‘Negara Nusantara’ dalam RUU tentang RPJPN tahun 2025-2045. Pertimbangan Fraksi PKS adalah, konsep Negara Nusantara tidak dikenal dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga penggunaan secara formal dalam undang-undang bisa menimbulkan ambiguitas yang bisa dimaknai berbeda dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penyusunan RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045 harus mampu menjawab tantangan pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan dengan menguraikan secara jelas derivasi isu dan tantangan tersebut ke dalam arah transformasi pembangunan masing-masing bidang: Transformasi Sosial; Ekonomi; Tata Kelola; Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia; serta Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi,” singkapnya.
Aleg PKS dapil DKI Jakarta I ini kembali mengingatkan, penjabaran misi pada bagian ‘Delapan Misi (Agenda) Pembangunan 2045’ khususnya pada Misi/Agenda 1 yakni ‘Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing,’ perlu ditambahkan ‘beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
Terakhir, dalam kesempatannya, Mardani memberikan masukan untuk definisi perihal nomenklatur ‘Kelompok Rentan’ yang terdapat dalam Draft Lampiran RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045. Katanya, hal ini sangat penting mengingat definisi ‘Kelompok Rentan’ mengandung pengertian yang multitafsir, sebab dapat diartikan tak hanya untuk penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak, dan masyarakat adat, tetapi juga bisa termasuk kelompok LGBT.
“Fraksi PKS sangat memberikan perhatian terhadap isu ini, jangan sampai pengaturan dalam RUU dan Lampiran RPJPN Tahun2025-2045 secara tidak langsung memberikan pengakuan hukum (legalisasi) terhadap kelompok LGBT melalui pengembangan lingkungan yang inklusif bagi ‘Kelompok Rentan’ dengan penguatan kelembagaan dan regulasi yang mendukung adanya kelompok LGBT di Indonesia,” jelas Mardani.