
Jakarta (17/08) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat, memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait upaya mengatasi pelanggaran over kapasitas muatan kendaraan angkutan barang.
Selain pengawasan dan penegakkan hukum yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
Menurut Politisi PKS, pengawasan dan penegakan hukum saja belum cukup untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
“Salah satunya adalah peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang mengenai bahaya dan dampak dari overloading. Adakan kampanye edukasi secara rutin, serta melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi pengusaha dan komunitas transportasi, guna membangun kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi kapasitas muatan,” tutur Toriq.
Selain itu, Dia mendorong Kemenhub untuk memanfaatkan teknologi dalam pengawasan muatan. Penggunaan sistem pemantauan digital seperti Weigh-In-Motion (WIM) yang dapat mendeteksi berat kendaraan secara otomatis diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meminimalisir kecurangan.
“Teknologi WIM ini tidak hanya memungkinkan deteksi dini terhadap pelanggaran, tetapi juga memungkinkan penindakan yang lebih tepat sasaran, mengurangi potensi kesalahan manusia, dan memperkuat penegakan hukum yang lebih adil dan transparan. Dalam jangka panjang, integrasi teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” jelas Toriq.
Selanjutnya Ia juga menyoroti pentingnya memberikan insentif kepada perusahaan angkutan yang taat aturan. Dengan memberikan penghargaan atau insentif kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak baik, diharapkan akan muncul budaya kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan pelaku industri.
“Kombinasi edukasi, teknologi, insentif, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dapat meningkatkan efektivitas Kemenhub dalam mengatasi masalah over kapasitas muatan. Dengan sinergi ini, deteksi pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat, kesadaran hukum meningkat, dan insentif kepatuhan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, sehingga keselamatan dan kelestarian infrastruktur transportasi terjaga,” tutup Toriq.