Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kecam Alasan Keseragaman Paskibraka Harus Lepas Jilbab, Aleg PKS: Tak Sesuai Konstitusi Bangsa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/08) — Anggota Legislatif Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat merespons adanya perintah pasukan Paskibraka Nasional yang harus melepas jilbab dengan alasan keseragaman.

Menurutnya, hal tersebut tidak selaras dengan konstitusi bangsa, yaitu UUD 1945 dan sendi-sendi Pancasila.

“Prinsip sila pertama dan kebhinekaan tunggal ika, berlaku dalam beribadat dan berdoa kepada Tuhan masing-masing mestinya berlaku juga dalam acara dan upacara resmi kenegaraan yang pancasila pluralis,” kata Surahman melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/08).

Surahman menegaskan, seharusnya tidak ada lagi larangan berjilbab di Indonesia, yang mana telah merdeka karena di bangun dengan keberagaman atau kebhinekaan, seluruh budaya, ras dan agama.

“Seorang paskibraka nasional harus melepas jilbabnya karena alasan keseragaman justru bertolakbelakang dengan fakta sejarah, konstitusi, karena jilbab itu adalah kewajiban bagi seorang muslimah yang sudah diatur oleh UUD 1945 dan Pancasila,” ujar Surahman.

“Apa salahnya pengibar bendera memakai jilbab, tidak akan menganggu tugasnya sebagai pasukan pengibar bendera merah putih. Kami minta panitia menghapus larangan berjilbab,” lanjutnya.

Politisi senior dari PKS itu merasa bahwa pelarangan itu sama dengan melarang seorang warga negara menjalankan syariat agamanya.

Padahal, menurut Surahman, UUD 1945 menjamin seluruh warga negara Indonesia menjalankan agama.

“Untuk itu kami minta penjelasan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), apa yang menjadi alasan adanya pelarangan penggunaan hijab ketika acara pengukuhan paskibraka nasional, dan tidak perlu ada arahan dari BPIP untuk memilih berjilbab atau tidak berjilbab bagi paskibraka,” tutup Surahman.