
Jakarta (14/08) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes merespon beberapa isu jelang HUT Kemerdekaan ke-79 RI yakni Peraturan Pemerintah No. 28/2024 soal Pemberian Alat Kontrasepsi dan soal pemaksaan melepas Jilbab kepada siswi Paskibraka (pasukan pengibar bendera pusaka).
Menurut Fahmy, isu yang beredar luas dan liar di jagat medsos menjadi sangat berbahaya, bila terbukti benar.
“Betapa tidak, pemaksaan melepas jilbab oleh pihak tertentu, apalagi oleh penanggung jawab paskibra, adalah tindakan merobek-robek Pancasila dan menabrak UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.
Lagipula, lanjut Fahmy, bukankah Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan tujuan pembentukan Profil Pelajar Pancasila, yang salah satu butirnya adalah Berketuhanan Yang Maha Esa, yang maknanya mentaati dan melaksanakan ajaran agama. Dan, memakai Jilbab bagi seorang muslimah yang sudah baligh itu wajib hukumnya.
“Isu ini harus segera diperjelas dan diluruskan, agar tidak menjadi liar dan membakar kemarahan umat Islam. Jangan sampai pemerintah dituduh menyebarkan faham liberalisme sambil mendangkalkan kehidupan beragama di kalangan remaja dan pelajar kita. Sangat berbahaya!,” tegasnya.
“Kita semua tahu, Pancasila itu adalah pijakan dan dasar negara yang sangat kokoh, dan telah terbukti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Fahmy.