Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Aturan Baru Pendirian Rumah Ibadah, Wisnu Wijaya: Hindari Potensi Konflik Horizontal!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (12/08) — Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyoroti rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru tentang izin pendirian rumah ibadah.

Lewat aturan baru, izin cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Merespons hal itu, Wisnu meminta agar kebijakan baru ini didahului dengan kajian mendalam dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dia tidak ingin regulasi ini memicu konflik baru di tengah-tengah masyarakat.

“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah adalah bentuk pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kami khawatir masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” ucap Wisnu di Jakarta, Ahad (11/08/2024).

Politisi PKS ini mengingatkan, FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga civil society yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat beragama agar berjalan secara harmonis dan aspiratif.

“Mencabut peran FKUB ini dikhawatirkan menimbulkan potensi resistensi di tengah-tengah masyarakat. Alangkah eloknya sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkonsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga barang ini betul-betul matang dan tidak menjadi kebijakan yang kontraproduktif,” jelasnya.

Wisnu menegaskan, DPR mendukung dan berkomitmen melindungi setiap warga negara.

“Untuk menjalankan praktik keyakinan dan agamanya secara bebas dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan norma di tengah masyarakat serta kaidah yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.