Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Satgas Percepatan Investasi IKN Dibentuk, Aleg PKS : Orangnya Terus Berganti, Masalah Tak Kunjung Teratasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/08) — Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama merespons tindakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (satgas) Percepatan Investasi di IKN yang ditekan pada 5 Agustus 2024.

Suryadi mempertanyakan tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh satgas yang telah dibentuk pada tahun sebelumnya berdasarkan Keppres No.14 Tahun 2023, yaitu Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Adanya satgas baru ini merupakan indikasi kegagalan satgas yang lama dalam mendatangkan investasi ke IKN. Orangnya terus berganti, tapi investasi tak kunjung teratasi,” kata Suryadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (07/08).

“Sebab apabila satgas yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan terbukti sukses dalam menghadirkan investasi, tentunya tidak perlu membentuk satgas baru, tetapi cukup dengan memperpanjang masa tugas satgas beserta pimpinan yang lama,” tambah Suryadi.

Selain itu, Suryadi mengamati bahwa saat ini pemerintah memang kesulitan mendatangkan investor besar yang mumpuni, sehingga yang didapat hanyalah pengembang properti biasa yang mau ikut membangun di IKN hanya karena ada kepastian pemerintah akan menyewa properti yang mereka bangun.

“Pengembang properti semacam ini, menurut beberapa ahli, hanya akan menjadi beban APBN pemerintah. Padahal, pemerintah membutuhkan beban tersebut dialihkan ke investor besar, sehingga ruang gerak fiskal di masa mendatang tetap aman,” ungkap Suryadi.

Di sisi lain, banyaknya organisasi kementerian dan lembaga yang ikut turun tangan dalam pembangunan IKN, khususnya dalam hal investasi, menandakan bahwa Otorita IKN juga tidak memenuhi performa yang diinginkan, sehingga membutuhkan bantuan dari banyak pihak.

Padahal dengan UU IKN yang ada dan bahkan telah direvisi sudah sangat mempertegas bahwa Otorita IKN memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, kata Suryadi, apabila pembangunan IKN dipaksakan tanpa adanya investor besar dengan target waktu pemindahan ibu kota yang ada saat ini, akan berpotensi membebani APBN dan mengorbankan pembangunan sektor daerah lain yang lebih membutuhkan anggaran.

“Lebih baik agar pemindahan Ibu Kota Negara ditinjau ulang sebab Nusantara masih jauh dari kata layak untuk dapat dikatakan sebagai sebuah Ibukota Negara, karena fasilitasnya yang masih sangat minim,” ucap Suryadi.

Maka pembangunan yang diharapkan menjadi Indonesia-sentris seperti jargon yang selalu digembar-gemborkan pemerintah selama ini, belum dapat dikatakan tercapai.

“Memang benar tidak Jawa Sentris lagi, tapi malah menjadi IKN Sentris. Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya,” tandas Suryadi.