
Jakarta (22/07) — Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta merespons tindakan Indonesia yang mengambil langkah untuk memboikot produk atau hubungan ekonomi dengan Israel.
Menurutnya, perlu adanya penyusunan UU sebagai kerangka hukum yang berkaitan dengan boikot terhadap Israel, yakni RUU Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).
Hal itu disampaikan Sukamta pada Diskusi Mingguan MPR RI yang membahas tema ‘Peran Indonesia dalam Boikot dan Isolasi terhadap Israel’ di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/07).
“RUU BDS menyusun sebuah UU yang berkaitan dengan boikot terhadap Israel di Indonesia. Mudah-mudahan ke depan gerakan boikot ini dinaungi undang-undang,” kata Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa boikot sebagai langkah diplomasi yang lebih tegas merupakan cara elegan dan damai, tanpa melebarkan eskalasi perang.
Boikot terhadap Israel merupakan salah satu bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri. Dengan menerapkan boikot, Indonesia menunjukkan sikap tegas dan moral terhadap perlindungan HAM global.
“Tidak ada negara sebesar apapun hari ini yang tidak memerlukan dukungan ekonomi negara lain, maka salah satu cara yang bisa dihadirkan sebagai gerakan internasional adalah selain kita masuk ke dunia diplomasi, itu juga boikot,” tegas Sukamta.
Di sisi lain, kata Sukamta, Israel sedang berusaha agar mereka diakui secara diplomasi oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1948, Israel telah meminta pengakuan dari pemerintahan Indonesia, namun Indonesia secara konsisten selalu menolak hubungan diplomasi bersama Israel.
“Mereka ingin dianggap bahwa mereka negara yang punya hak secara historis di negara Palestina, maka pengakuan diplomasi itu menjadi sangat penting bagi Israel,” ungkap Sukamta menjelaskan.
“Jadi kalau misalnya Indonesia mengakui Israel dan menjalin hubungan diplomatik, Indonesia justru kehilangan eksistensi yang negara kita pegang, yaitu menghapus penjajahan di atas dunia,” tambah Sukamta.
Lebih lanjut, Sukamta juga mendorong International Olympic Commitee (IOC) untuk memberikan sanksi kepada Israel dengan melarang keikutsertaan pada Olimpiade 2024 di Paris.
“Yang dilakukan oleh Israel ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kriteria di-banned atau dikeluarkan dari kesertaan di olimpiade tersebut,” tuturnya.
Aleg dari Dapil DI Yogyakarta itu merasa bahwa genosida yang dilakukan Israel terbukti melanggar seluruh tatanan dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kalau dibiarkan terus menerus, legitimasi PBB akan tergerus satu demi satu, dan itu akan membuat distrust (ketidakpercayaan) negara terhadap institusi PBB,” pungkas Sukamta.