Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

TKDN Jadi Tantangan Transisi Energi di Indonesia, Aleg PKS Dorong Industri Dalam Negeri Bersiap

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/07) — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Diah Nurwitasari, mengungkapkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu tantangan dalam proses transisi energi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Diah dalam Acara Webinar Nasional Virtual tentang Green Infrastruktur dari Sektor Energi untuk Mendukung Dekarbonisasi di Indonesia.

Acara webinar tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber dari kalangan pakar dan ahli, termasuk perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dan Perhimpunan Periset Ilmiah Provinsi Banten.

Diah Nurwitasari, politisi lulusan Jerman tersebut, hadir sebagai penanggap untuk memberikan pandangan terhadap paparan narasumber.

Dalam kesempatan ini, Diah menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan webinar yang dianggap sebagai sarana untuk bertukar gagasan dan memperbarui perkembangan terkait proses transisi energi di Indonesia.

“Proses pembahasan transisi energi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah unsur TKDN yang menjadi ketentuan dari pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan,” ujar Diah.

Legislator asal Jawa Barat itu juga mendorong kepada Industri dalam negara bersiap menyambut kebutuhan terkait TKDN untuk perangkat yang dibutuhkan dalam proses transisi energi.

“Tantangan TKDN ini perlu dijawab dengan mendorong kesiapan industri dalam negeri kita dalam memenuhi kebutuhan tersebut.”, tambah Diah.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan mengatur bahwa TKDN minimal dari pembangkit listrik adalah 40%.

Namun, Diah menyampaikan bahwa peraturan menteri tersebut telah dicabut dan saat ini sedang dalam proses pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) mengenai besaran TKDN yang ideal.

Lebih lanjut, Diah menekankan bahwa diskusi lintas pihak ini dapat menghadirkan pengetahuan yang lebih luas.

“Diskusi dengan substansi perlu dilakukan untuk pengambilan kebijakan pemerintah,” tegas Diah.

Dengan diadakannya webinar ini, diharapkan dapat terwujud kesepahaman dan solusi bersama dalam menghadapi tantangan TKDN serta mendukung percepatan transisi energi yang berkeadilan di Indonesia.