
Jakarta (11/07) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari minta Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk memperkuat siaran di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) terutama daerah perbatasan negara lain.
Hal itu diungkap Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam diskusi dengan tema ‘Penyiaran di Daerah Perbatasan Sebagai Penjaga Kedaulatan Negara’ yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (11/7/24).
“Kalau peluangnya sih terbuka, saya pikir lembaga penyiaran swasta itu memikirkan untung ruginya. Nah, kalau TVRI ya memang mesti memperkuat siaran di daerah-daerah perbatasan,” ujar Aleg PKS Dapil Jawa Tengah (Jateng) V.
Lebih lanjut, mengingat Indonesia baru melakukan switch off siaran dari mode analog ke digital, dalam kasus ini menurut Abdul Kharis implementasi Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mesti diperhatikan. Maka dari itu, dilakukanlah revisi atas UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Saya sampaikan, UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disusun waktu itu saat kita belum mengenal digitalisasi. Problemnya karena UU-nya masih alot, definisi penyiaran yang alot, sehingga belum mampu ke digitalisasi. Nah, makanya kita Komisi I melakukan revisi,” bebernya.
Abdul Kharis pun mengimbau pemerintah melalui TVRI agar jangan sampai masyarakat Indonesia di perbatasan mencari sinyal siaran negara lain karena alasan akses dan kemudahan, sebab berhubungan dengan kedaulatan bangsa.