
Jakarta (10/07) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ansory Siregar mewakili Fraksi PKS sampaikan pendapatnya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (09/07/2024).
Menurutnya, perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1 sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Agung hendaknya perlu kajian mendalam sebab terdapat lembaga dengan nama serupa yakni Dewan Pertimbangan Agung yang pernah dihilangkan dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.
“Kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud dalam perubahan Pasal 2 karena dibentuk oleh Presiden seharusnya berada dibawah Presiden yang kewenangannya diberikan tidak langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 yakni oleh Undang-Undang,” ujar Ansory.
Di sisi lain, Aleg PKS kelahiran Sumatera Utara itu memandang perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) sudah menegaskan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud ada dibawah Presiden dan pelaksanaannya efektif dan efisien.
“Fraksi PKS berpendapat perubahan ketentuan Pasal 12 khususnya tentang tidak boleh merangkap jabatan sudahsesuai dengan sifat kenegarawanan,” kata Ansory dari Dapil Sumatera Utara III.
Dengan demikian, melalui Ansory, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan hasil panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
“Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.