Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawalan RUU EBET dan Revisi RPP KEN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/07) — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Diah Nurwitasari, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawalan, pembahasan hingga penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Diah Nurwitasari menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Arah Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan Melalui Revisi RPP KEN dan RUU EBET, yang diselenggarakan di Hotel Cikini, Jakarta.

Acara FGD ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Indonesia Parliamentary Center, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Trend Asia, Madani Berkelanjutan, Yayasan Cerah Indonesia, WALHI, WWF Indonesia, Institute for Essential Services Reform (IESR), dan beberapa NGO lainnya.

Diah Nurwitasari, politisi lulusan Jerman tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Multi Stakeholder Forum yang diinisiasi oleh Indonesia Parliamentary Center.

“Keterlibatan masyarakat menjadi aspek sangat penting dalam menghadirkan RUU EBET dan Revisi RPP KEN yang lebih komprehensif,” ujar Diah.

Dalam paparannya, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan kritiknya terhadap pemerintah yang dianggap kurang ambisius dalam menyelesaikan RUU EBET dan Revisi RPP KEN.

“Kami melihat, Pemerintah kurang ambisius dalam menjalankan pembahasan RUU EBET dan Revisi RPP KEN ini.”, ujar pembicara dari ICEL.

Diah Nurwitasari setuju dengan pandangan ICEL terkait kurang ambisiusnya pemerintah dalam menyelesaikan kedua regulasi tersebut.

“Pemerintah belum menjadikan dua produk regulasi ini sebagai prioritas pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Diah menjelaskan mengenai diskursus keterjangkauan harga (affordability) energi terbarukan yang banyak dinilai belum mampu menggantikan energi fosil secara cepat. Meskipun, jika dibandingkan, energi terbarukan memiliki harga yang kompetitif dibandingkan energi fosil yang tidak disubsidi.

Diah menyampaikan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat harus turut serta dan bersungguh-sungguh dalam mendorong segera disahkannya RUU EBET dan Revisi RPP KEN.

“Masyarakat memiliki hak untuk menyatakan pandangan, kritik, dan saran terkait substansi dan implementasi kebijakan pemerintah,” tegas Diah.

Diah Nurwitasari aktif menghadiri berbagai forum diskusi terkait isu energi terbarukan dan kebijakan publik yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Secara konsisten Diah menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan transisi energi berkelanjutan dan berkeadilan.