Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Kualitas dan Pelayanan Ibadah Haji, Fraksi PKS Setujui Usulan Hak Angket

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra mewakili Fraksi PKS menyetujui usulan Hak Angket Pengawasan Haji ketika Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan pada Selasa (09/07).

“Dengan mempertimbangkan beberapa catatan krusial diatas, maka Fraksi PKS
menyetujui usulan Hak Angket Pengawasan Haji yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji,” tegas Wisnu.

Hal itu didasarkan pada banyaknya permasalahan krusial yang ditemukan oleh tim pengawas haji, sehingga diperlukan upaya persiapan secara menyeluruh pada pelaksanaan ibadah haji.

“Kami berharap dengan dibentuknya Pansus tersebut, kita bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjut Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I ini.

Lebih lanjut, Wisnu menuturkan pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus.

Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet.

“Banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah,” tutur Wisnu.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerjasama dengan Kemenkum-HAM dan Kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jemaah non visa haji, supaya tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji.

“Banyaknya jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi, dimana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan,” ujar Wisnu.

Di samping itu, Fraksi PKS menilai tindakan sepihak Kementerian Agama yang menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2).

“Fraksi PKS telah berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi jemaah sebagai bentuk komitmen perjuangan FPKS agar pelaksanaan haji tahun 2024 tetap berjalan lancar, selamat, baik dan menjadi haji mabrur,” pungkasnya.