
Jakarta (09/07) — Fraksi PKS menyatakan setuju terhadap dua puluh tujuh RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan pada Selasa (09/07).
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI,” kata Andi Akmal.
Dengan catatan, RUU tersebut haruslah memberikan solusi yang lebih konkret terhadap perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah serta masyarakat.
“Tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Andi, RUU tersebut tidak membahas soal pemekaran, tetapi hanya menegaskan cakupan wilayah kecamatan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan dan juga kearifan lokal yang berfungsi sebagai ketahanan budaya masyarakat setempat.
“Harus memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing masing dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan budaya,” tutur Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II ini.
Andi menekankan pula soal wilayah pesisir dan kepulauan harus memprioritaskan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, juga pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan berkelanjutan.
Namun, 27 RUU tersebut tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Hal ini agar tidak menciptakan masalah baru berupa ketidakpastian hukum akibat adanya peraturan yang saling bertentangan,” sampainya.
Di penghujung pidatonya, Andi berharap pelibatan peran aktif dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan dan konflik di kemudian hari.