PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
======================================================
Disampaikan oleh : H. Ansory Siregar, Lc.
Nomor Anggota : A – 414
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1 sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu kajian yang mendalam karena lembaga dengan nama yang sama yakni Dewan Pertimbangan Agung pernah dihilangkan dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan ketentuan Pasal 2 sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan kewenangan lembaganya setara dengan lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud dalam perubahan Pasal 2 karena dibentuk oleh Presiden seharusnya berada dibawah Presiden yang kewenangannya diberikan tidak langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 yakni oleh Undang-Undang.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan ditambahkan efisien sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini menegaskan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud ada dibawah Presiden dan pelaksanaannya efektif dan efisien.
Keempat, Fraksi PKS berpendapat perubahan ketentuan Pasal 12 khususnya tentang tidak boleh merangkap jabatan sudah sesuai dengan sifat kenegarawanan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN hasil Panja tersebut.
Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 3 Muharram 1446 H
09 Juli 2024 M