Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

==============================================================

Disampaikan Oleh         : H. MUSTAFA KAMAL, S.S.

Nomor Anggota              : A-419

Bismillahirrahmanirrahim 

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Penyelenggaraan kepariwisataan selama ini dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup empat pilar yaitu industri pariwisata, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Selain itu, pelaksanaan pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas negara. Kepariwisataan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, dan mengalami perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta perubahan kedua melalui Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinilai masih kurang optimal dalam mencapai tujuannya, begitupun dengan pengimplementasiannya yang belum berjalan efektif, serta belum mengakomodasi perkembangan kepariwisataan. Oleh karena itu, penyusunan dan pembahasan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan menjadi penting untuk dilakukan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan perubahan paradigma dari mass tourism menjadi sustainable tourism dalam pengaturan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sudut pandang penyelenggaraan kepariwisataan nasional harus diubah, bukan lagi hanya berpikir jangka pendek untuk menambah jumlah pelancong atau wisatawan, tetapi juga harus berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan semua dampak pariwisata dengan tujuan memaksimalkan dampak positif serta meminimalkan dampak negatif bagi kelestarian lingkungan, budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Kedua, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya pariwisata ramah muslim yang memberikan layanan tambahan (extended services) terstandar untuk memenuhi kebutuhan pelancong dan wisatawan muslim, serta diakomodasinya penjaminan aksesibilitas serta penyediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, kami memberikan catatan agar memperjelas yang dimaksud “kaum rentan” dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini agar tidak terjadi multitafsir.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus mampu menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan tidak boleh menggeser atau mengorbankan dimensi sosio-kultural, norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat, serta harus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pelancong atau wisatawan domestik atau mancanegara.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan kajian ulang dan mendalam terkait pengaturan pembentukan Lembaga Kepariwisataan Indonesia yang bertugas melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan pemasaran kepariwisataan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini. Fraksi PKS menilai bahwa pembentukan Lembaga Kepariwisataan Indonesia yang dibentuk oleh menteri akan menimbulkan perilaku kerja kontraproduktif, overlapping dengan tugas dan kewenangan kementerian, serta pendanaan lembaga baru tersebut yang tentunya akan membebani APBN.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus juga menjadi payung hukum untuk penguatan terselenggaranya wisata halal (halal tourism), wisata medis (medical tourism), wisata kesehatan (wellness tourism), wisata olahraga (sport tourism), dan wisata ilmiah (scientific tourism).

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus mendorong disrupsi, pemanfaatan, dan inovasi digitalisasi teknologi sehingga memberikan dampak positif yang signifikan bagi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelindungan terhadap pelaku usaha perjalanan wisata konvensional yang masih belum memiliki kemampuan digitalisasi teknologi disebabkan ketidakmerataan dan keterbatasan akses internet di daerah agar tetap bisa eksis ditengah persaingan harga dengan pelaku usaha perjalanan wisata online, serta mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan digitalisasi teknologi.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan kewajiban setiap pengunjung untuk memiliki perlindungan asuransi wisata dalam pasal 25 huruf h dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini akan memberatkan bagi pelancong atau wisatawan domestik. Oleh karena itu, kami mengusulkan perubahan substansi menjadi “setiap pengunjung berkewajiban memiliki perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi”.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 03 Muharram 1446 H

                   09 Juli 2024 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

File Lengkap:

Pendapat Fraksi PKS_RUU Kepariwisataan