Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

RPP Kebijakan Energi Nasional, Fraksi PKS Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/07) — Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) saat rapat kerja dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (08/07).

Menurutnya, RPP KEN ini mesti memperhatikan produk dan potensi dalam negeri, dalam pengusahaan energi.

“Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus disebutkan secara eksplisit di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini, agar bisa menjamin penggunaan produk dan potensi dalam negeri dalam rangka membangkitkan industri energi di Indonesia,” tegas Mulyanto.

Karenanya, Wakil Ketua FPKS DPR RI ini memandang, KEN ialah pedoman untuk mewujudkan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional.

“Oleh karena itu, RPP ini harus mengatur proses transisi energi dari energi fosil ke energi baru dan energi terbarukan secara terukur, rasional dan berkelanjutan.Termasuk penentuan target-target pencapaian pemanfaatan energi final harus benar-benar realistis dan bisa tercapai dengan baik ke depannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebagai rencana strategis Kementerian/lembaga terkait pengelolaan energi nasional dan daerah. RPP KEN harus disusun secara komprehensif dengan perencanaan yang matang karena bakal menentukan arah energi bangsa Indonesia.

Berkaca soal sistem pendanaan dalam mewujudkan ketahanan energi di Indonesia, Mulyanto berpendapat sumber-sumber pendanaan baik dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dijelaskan secara tegas dalam RPP KEN.

“Alokasi penggunaan dana harus jelas, transparan, dan lebih memprioritaskan pada penyediaan energi baru dan energi terbarukan, sampai dengan pengembangan skala lokal. Termasuk juga peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang energi khususnya di tingkat daerah harus diutamakan agar bisa tercapai pemerataan kapasitas sampai ke pelosok negeri,” kata Aleg PKS dari Dapil Banten III.

Diketahui, RPP KEN disusun beriringan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EB-ET), tidak menutup kemungkinan substansi di RPP KEN dapat berbeda. Mulyanto mengimbau, pemerintah perlu mempersiapkan diri jika akan dilakukan perubahan tersebut.

“Memandang perlu adanya proses perdalaman dan mendengar masukan dari para stakeholder energi nasional dalam pembahasan draft RPP KEN ini,” pungkasnya.