
PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
=======================================================
Disampaikan oleh : Dr. Mulyanto
Nomor Anggota : A-450
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI;
– Menteri ESDM dan jajarannya mewakili Pemerintah;
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Kerja hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII serta hadirin yang kami hormati,
Sebagaimana kita ketahui, energi merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga berdasarkan konstitusi Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam perkembangan pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional, terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, di antaranya komitmen untuk mencegah kenaikan temperatur bumi tidak melebihi 1.5°C sesuai Persetujuan Paris.
Selain itu, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, serta pengembangan sains-teknologi terkait energi, akan meningkatkan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi primer nasional. Oleh karena itu, atas pertimbangan tersebut perlu dilakukan pembaruan kebijakan energi nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan beberapa catatan terhadap RPP ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, FPKS memandang bahwa Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan pedoman dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional. Oleh karena itu, RPP ini harus mengatur proses transisi energi dari energi fosil ke energi baru dan energi terbarukan secara terukur, rasional dan berkelanjutan. Termasuk penentuan target-target pencapaian pemanfaatan energi final harus benar-benar realistis dan bisa tercapai dengan baik ke depannya.
Kedua, FPKS memandang Kebijakan Energi Nasional ini bukan hanya menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN dan rencana strategis Kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah, tetapi juga harus menjadi acuan dalam perencanaan-perencanaan lainnya, seperti rencana umum energi nasional, rencana aksi perubahan iklim, dan perencanaan lainnya. Oleh karena itu, RPP ini harus disusun secara komprehensif dengan perencanaan yang matang karena akan menentukan arah energi bangsa ini.
Ketiga, FPKS memandang bahwa pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam pengusahaan energi merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus disebutkan secara eksplisit di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini, agar bisa menjamin penggunaan produk dan potensi dalam negeri dalam rangka membangkitkan industri energi di Indonesia.
Keempat, FPKS memandang bahwa pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan ketahanan energi di Indonesia. Oleh karena itu, sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dijelaskan secara tegas dalam RPP ini. Selain itu, alokasi penggunaan dana tersebut harus jelas, transparan, dan lebih memprioritaskan pada penyediaan energi baru dan energi terbarukan, sampai dengan pengembangan skala lokal. Termasuk juga peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang energi khususnya di tingkat daerah harus diutamakan agar bisa tercapai pemerataan kapasitas sampai ke pelosok negeri.
Kelima, FPKS memandang bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional ini disusun beriringan dengan salah satu dasar hukum tertinggi dalam bidang energi di Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EB-ET). Substansi-substansi yang diatur dalam RPP KEN ini kemungkinan akan berbeda dengan RUU EBET, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan pengharmonisan jika nantinya RUU EBET disahkan setelah RPP KEN. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempersiapkan diri jika akan dilakukan perubahan tersebut.
Keenam, FPKS memandang perlu adanya proses perdalaman dan mendengar masukan dari para stakeholder energi nasional dalam pembahasan draft RPP KEN ini.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah, Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
File Lengkap: