Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI atas 27 (Dua Puluh Tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS  27 (DUA PULUH TUJUH) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI BANTEN, DAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

==============================================================

Disampaikan Oleh         : TEDDY SETIADI, S.Sos

Nomor Anggota             : A-428

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa diperlukan penyusunan 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi RUU tentang Kabupaten Cianjur, RUU tentang Kota Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Bekasi, RUU tentang Kabupaten Bogor, RUU tentang Kabupaten Bandung, RUU tentang Kabupaten Sumedang, RUU tentang Kabupaten Kuningan, RUU tentang Kabupaten Cirebon, RUU tentang Kota Cirebon, RUU tentang Kabupaten Ciamis, RUU tentang Kabupaten Garut, RUU tentang Kabupaten Tasikmalaya, RUU tentang Kabupaten Indramayu, RUU tentang Kabupaten Majalengka, dan RUU tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat,  RUU tentang Kabupaten Lebak, RUU tentang Kabupaten Pandeglang, RUU tentang Kabupaten Serang, RUU tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, RUU tentang Kabupaten Kulon Progo, RUU tentang Kabupaten Sleman, RUU tentang Kota Yogyakarta, RUU tentang Kabupaten Bantul, RUU tentang Kabupaten Gunung Kidul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Kabupaten/Kota tersebut.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut:

Pertama, FPKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini harus mampu mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Kedua, FPKS sepakat pengaturan pada 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.

Ketiga, FPKS berpendapat bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Keempat, FPKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras maupun antar golongan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  27 Dzulhijjah 1445 H

           04 Juli 2024 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427