PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS 25 (DUA PULUH LIMA) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI BENGKULU, DAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
==============================================================
Disampaikan Oleh : TEDDY SETIADI, S.Sos
Nomor Anggota : A- 428
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa diperlukan penyusunan 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi RUU tentang Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, RUU tentang Kabupaten Gianyar, RUU tentang Kabupaten Jembrana, RUU tentang Kabupaten Karangasem, RUU tentang Kabupaten Klungkung, dan RUU tentang Kabupaten Tabanan pada Provinsi Bali, RUU tentang Kabupaten Bima, RUU tentang Kabupaten Dompu, RUU tentang Kabupaten Lombok Barat, RUU tentang Kabupaten Lombok Tengah, RUU tentang Kabupaten Timur, dan RUU tentang Kabupaten Sumbawa padaProvinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Selatan, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Utara, RUU tentang Kabupaten Rejang Lebong, dan RUU tentang Kota Bengkulu pada Provinsi Bengkulu, RUU tentang Kabupaten Lahat, RUU tentang Kabupaten Muara Enim, RUU tentang Kabupaten Musi Banyuasin, RUU tentang Kabupaten Musi Rawas, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan RUU tentang Kota Palembang pada Provinsi Sumatera Selatan, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Kabupaten/Kota tersebut.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:
Pertama, FPKS berpendapat bahwa 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan ini harus mampu mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.
Kedua, FPKS sepakat pengaturan pada 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan ini menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.
Ketiga, FPKS berpendapat bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Keempat, FPKS berpendapat bahwa 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras maupun antar golongan.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 25 (dua puluh lima) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 27 Dzulhijjah 1445 H
04 Juli 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-449 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T A-427 |