Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fraksi PKS Setuju Penetapan RUU Sejumlah Provinsi Harus Tekankan Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/07) — Fraksi PKS menyatakan setuju terhadap dua puluh lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta pada Kamis (04/07/24).

“Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 25 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI,” kata Teddy.

Dengan catatan, RUU tersebut haruslah mampu mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

“FPKS berpendapat bahwa 25 RUU ini tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras maupun antar golongan,” tambah Aleg dari Dapil Jawa Barat I itu.

Selain itu, menurut Teddy, FPKS juga menekankan RUU ini pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa, dan budaya.

Berkaca pada RUU tersebut, kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan, haruslah memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

“FPKS berpendapat bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.