
Jakarta (04/07) — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Diah Nurwitasari, mendorong agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten.
Hal ini disampaikan Diah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten yang digelar di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, pada Rabu, (03/07/2024).
Rapat dihadiri oleh Kepala Pusat PPVTPP, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, serta PT Martina Berto Tbk.
Diah, politisi lulusan Jerman tersebut, menyatakan keterkejutannya dengan proses paten yang dialami oleh salah satu perusahaan yang memerlukan waktu hingga enam tahun untuk mendapatkannya.
“Hal ini sangat tidak efektif dan efisien, mengingat pergerakan industri saat ini membutuhkan kecepatan karena sangat dinamis. Kita perlu melihat titik persoalannya ada dimana,” ujar Diah.
Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI, Diah berharap agar pembahasan RUU Paten bisa melibatkan BRIN sebagai badan riset negara, mengingat kekayaan intelektual memiliki kaitan erat dengan peran BRIN.
“BRIN perlu dihadirkan dalam pembahasan RUU Paten ini sebagai Badan Riset dan Inovasi Nasional, jadi kita bisa melihat bagaimana fungsi dan keberadaannya berpengaruh dalam proses kekayaan intelektual ini,” tambahnya.
Diah juga menekankan pentingnya pembahasan RUU Paten dibarengi dengan pembahasan RUU Desain Industri, karena keduanya memiliki keterkaitan yang erat.
“Saya melihat bahwa ini akan erat sekali pembahasannya antara RUU Paten dengan RUU Desain Industri. Perlu diharmonisasikan, agar tidak terjadi bongkar pasang di kemudian hari,” tegas Diah.
Dalam rapat tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para peserta rapat yang diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU Paten dan memberikan solusi yang lebih baik bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.